TARUTUNG, Sumutpost.id – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menilai Undang – undang (UU) perampasan aset/harta koruptor belum tepat diterapkan dalam melalukan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, UU perampasan aset koruptor berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terkhususnya anak dari terduga koruptor yang dimaksud sesuai dengan tuduhan itu.
“Undang – undang perampasan aset itu belum tepat dilaksanakan. Dampak negatif lainnya, UU ini berpotensi menambah oknum – oknum baru dalam menegakkan hukum. Kita mengkhawatirkan masalah ini menimbulkan masalah kemudian hari,” ujar Gandi Parapat di Tarutung.
Gandi mengatakan, UU perampasan aset tidak perlu diterapkan. Sebab, untuk mencegah tindak pidana korupsi bukan semata tanggungjawab DPR maupun aparatur penegak hukum. Namun pencegahan ini harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Efek jerah supaya tidak ada tindak pidana korupsi ada di tangan hakim melalui sidang di pengadilan. Jika perampasan aset koruptor tanpa melalui mekanisme pengadilan justru keadilan yang diharapkan belum dapat diwujudkan,” katanya.
Menurutnya, aparat penegak hukum mempunyai cara tersendiri untuk mengungkap harta kekayaan koruptor. Bahkan, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan/menyita harta koruptor sebagai barang bukti.
“Lebih efektif harta koruptor yang dijadikan barang bukti tersebut dilelang melalui proses pengadilan. Sama seperti yang sebelumnya dilakukan oleh lembaga anti korupsi. PMPHI tidak mendukung UU perampasan aset koruptor tersebut,” ungkapnya.
Gandi meyakini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka, tidak akan gegabah dalam menyetujui UU perampasan aset tersebut. Soalnya, UU tersebut bisa menjadi senjata makan tuan.
“Kita lihat saja kasus temuan puluhan kilogram emas dan penyitaan uang dalam jumlah sangat besar oleh aparat kepolisian, yang akhirnya mengundang kegaduhan antara polisi dengan kejaksaan. Masyarakat bingung menilainya,” sebutnya. (msp)







