IKLAN
DAERAH  

OPD Tapteng Sebut Pengawasan DPRD Melampaui Kewenangan dan Bernuansa Intimidasi

Para pimpinan OPD menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pelaksanaan fungsi pengawasanDPRD. (Ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Mereka menilai pola pengawasan yang dilakukan telah melampaui kewenangan dan bernuansa intimidasi.

Pernyataan tersebut dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun, yang mewakili para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng.

Dalam pernyataannya, Jonnedy menegaskan bahwa seluruh pimpinan OPD menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun menurutnya, fungsi tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum, etika pemerintahan, dan prinsip kemitraan antarlembaga.

“Kami menghormati dan mendukung fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penghormatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” ujar Jonnedy Kamis 30 Juli 2026 di teras gedung DPRD.

BACA JUGA..  Kampanye di Sorkam, Masinton Pasaribu: Jangan Pilih Pemimpin yang Menjadi Beban Masyarakat

Menurutnya, dalam pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025, sejumlah pimpinan OPD menilai terdapat tindakan yang telah bergeser dari fungsi pengawasan menjadi pemeriksaan yang bersifat investigatif dan interogatif.

Para pimpinan OPD berpandangan bahwa kewenangan pemeriksaan investigatif merupakan ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, OPD juga menyoroti cara penyampaian pertanyaan serta perlakuan yang dilakukan Ketua DPRD maupun sebagian anggota DPRD terhadap pimpinan OPD dalam forum pembahasan. Mereka menilai pendekatan tersebut dalam beberapa kesempatan bersifat intimidatif, merendahkan martabat pejabat pemerintah, dan tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang setara.

BACA JUGA..  Gebyar Anak Berkebutuhan Khusus Deliserdang 2025, Gali Potensi Non Akademik

“Kondisi tersebut menciptakan tekanan psikologis terhadap pimpinan maupun staf OPD sehingga forum pembahasan tidak lagi berorientasi pada pencarian solusi pembangunan daerah, melainkan menyerupai forum pemeriksaan yang bersifat menghakimi,” kata Jonedi.

Dalam pernyataan itu, para pimpinan OPD juga menegaskan bahwa Pemkab Tapteng, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI. Opini tersebut diterima pada 26 Mei 2026 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara.

Menurut mereka, capaian opini WTP menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pernyataan tersebut turut menyinggung belum disahkannya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Melalui pernyataan sikap itu, para pimpinan OPD meminta pimpinan DPRD melakukan evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, dan menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga.

BACA JUGA..  Pemkab Tapteng Kukuhkan Duta Budaya 2026, Generasi Muda Diajak Lestarikan Tradisi

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme konstitusional dan jalur hukum apabila pola pengawasan yang dinilai melampaui kewenangan, intimidatif, dan tidak sesuai etika penyelenggaraan pemerintahan terus berlanjut. Langkah tersebut, menurut mereka, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang untuk memperoleh perlindungan hukum bagi ASN.

Dalam penutup pernyataan, Jonedi menegaskan bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tetap berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ia juga mengajak agar hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap dibangun atas dasar saling menghormati demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, termasuk percepatan pemulihan pascabencana dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah. (msp)