BINJAI, Sumutpost.id – DPRD Kota Binjai menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9) malam, di Gedung DPRD Binjai, Jalan Veteran. Rapat berlangsung hingga sekitar pukul 23.30 WIB.
Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Ketua DPRD Hj. Gusuartini Surbakti, Wakil Ketua II DPRD Hairil Anwar, Sekdako Binjai, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Binjai.
Kabag Persidangan DPRD Binjai, Gery, menjelaskan rapat tersebut digelar dalam rangka penetapan keputusan DPRD Binjai mengenai persetujuan Ranperda P-APBD Tahun 2025.
Adapun rincian P-APBD Binjai Tahun 2025 yang disetujui adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah: Rp1.064.759.825.035
Belanja daerah: Rp1.137.945.428.948,65
Belanja Operasi: Rp944.884.053.856,65
Belanja Modal: Rp127.480.851.307,81
Belanja Tidak Terduga: Rp1.580.523.784,19
Surplus/Defisit: Rp19.185.603.913,65
Sementara itu, pada sisi pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan: Rp11.832.289.034,65
Pengeluaran Pembiayaan: Rp2.646.685.120,59
Pembiayaan Netto: Rp9.185.603.913,55
Wakil Ketua II DPRD Binjai, Hairil Anwar, berharap penetapan P-APBD Tahun 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Banyak kegiatan yang sifatnya urgen, termasuk bantuan dari pusat untuk pembangunan jembatan di Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan,” ujar politisi muda PKS tersebut, Rabu (1/10).
Ia menambahkan, alokasi dana juga diarahkan untuk pemenuhan kuota APBD dalam program BPJS Kesehatan agar status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Binjai tetap terjaga.
Selain itu, P-APBD 2025 juga memuat program pembangunan Pasar Tavip, peningkatan infrastruktur jalan, serta kebutuhan prioritas lainnya.
Pantauan awak media, rapat paripurna kali ini sempat diwarnai isu penolakan mengingat adanya perbedaan pandangan terkait banyaknya pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Namun, pada akhirnya Ranperda P-APBD Tahun 2025 tetap disetujui bersama. (msp)








