IKLAN

Tokoh Masarakat, Akademisi dan Praktisi Hukum Nilai Kejaksaan Lemah Tangani Kasus Nina Wati

Tokoh masyarakat Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH dan (kanan) akademisi yang juga praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. (ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum sepakat memberi penilaian bahwa lembaga Kejaksaan lemah dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati.

Disebut, terdakwa Nina Nati terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan penipuan Rp1,35 miliar tapi hanya divonis 10 bulan penjara. Bahkan, tim hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang memutus dalam persidangan bulan lalu, tidak atau belum memerintahkan terdakwa Nina Wati untuk dieksekusi.

Atas fakta tersebut, suara meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun ke Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap lembaga kejaksaan atau para oknum (jaksa) yang terlibat menangani kasus ini.

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, kasus terdakwa Nina adalah penipuan penerimaan calon siswa (casis) Polisi dengan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menyatakan pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli–yang menangani kasus Nina Wati patut diduga lemah dalam memberikan tuntutan secara maksimal. “Ada apa dengan pihak kejaksaan?,” ujarnya kepada media, Rabu 01 Oktober 2025.

Dikatakan Henry Dumanter,  pihaknya patut menduda ada permainan antara terdakwa Nina Wati dengan pihak kejaksaan, dikarenakan tuntutan Jaksa lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Henry Dumanter menjelaskan, pertama pihaknya  menilai Jaksa kalah banding di Pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari putusan 1 tahun menjadi 10 bulan dan patut diduga ini berpotensi juga  Jaksa kalah di dalam Kasasi  kalau seperti ini caranya.

“Oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya. Jangan dibiarkan seperti ini, jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata pihak Kejaksaan dengan terdakwa Nina Wati,” tegas Dumanter Tampubolon.

BACA JUGA..  FKPPI Soroti Polisi Terkait Bebasnya Togel dan Narkoba di Pangkalan Brandan

Dumanter Tampubolon juga meminta pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi kejaksaan (Komjak) turun langsung  agar membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa nakal apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Nina Wati.

Praktisi Hukum: Nina Wati Harusnya Dituntut Maksimal

Hal kekecewaan juga diutarakan akademisi yang juga praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H.

Kepada media, Sri Wahyuni Laia mengatakan, sangat menyayangkan Kejari Labuhan Deli dengan tuntutan rendah kepada terdakwa Nina Wati.

“Tuntutan ini sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah. Demikian juga memori banding Jaksa yang ternyata tidak ada hal baru yang disajikan pada tingkat banding, yang mengakibatkan putusan tidak ada perubahan sama sekali dengan pengadilan sebelumnya, patut diduga ada tindakan kurang profesional dari Kejaksaan dalam menuntut perkara ini,” ungkapnya.

Lanjut Sri Wahyuni Laia, kasus Nina Wati itu seharusnya dituntut maksimal atau dituntut seberat – beratnya dikarenakan Nina Wati itu sudah tergolong residivis dalam kasus penipuan yang sama.

“Bahkan dalam kasus terdakwa Nina Wati Laporan Polisi (LP)  bukan  hanya satu kasus yang melaporkannya, lebih dari satu dalam kasus yang sama,” sebut Sri.

SRI Wahyuni juga meminta pihak Kejagung harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori banding serta memori Kasasi pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi.

“Kami meminta agar Kasus ini terang benderang. Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan memori Kasasi tersebut agar terpenuhi unsur pidananya,” harapnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H. (istimewa/Sumutpost.id)

Kejari Labuhan Deli Kasasi ke Mahkamah Agung

Sementara terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA..  Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Kejati Sumut Tunggu Pelimpahan Barbuk dan Tersangka Nina Wati

Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada Sumutpost.id pada Selasa 30 September 2025.

Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari dua vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam dan PT Medan terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.

“Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan P Sidauruk.

Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa tidak ada penetapan penahanan oleh pengadilan.

“Oleh pengadilan tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Kacabjari.

Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.

BACA JUGA..  Lambat Tangani Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Renang, TTB Desak Kejari Tebingtinggi Tindaklanjuti 9 Tuntutan

Bahkan, saat kuasa hukum terdakwa Nina Wati melakukan upaya banding, JPU pun melakukan hal yang sama; banding. “Saat kuasa hukum terdakwa banding, JPU kita pun melakukan upaya yang sama,” tegas Hamonangan.

Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat Sumutpost.id kemarin.

Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN.

Didalam amar putusan banding disebutkan:

1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut.

2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi.

“Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini,” ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H kepada media ini. (msp)