KARO, Sumutpost.id – Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap HHM (31) pemilik izin sah penebangan dan pemanfaatan kayu Siosar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis (30/07/2026), memicu kritik tajam.
Langkah hukum korps adhyaksa ini dinilai penuh kejanggalan, mengabaikan fakta legalitas perizinan, dan sarat dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Tim kuasa hukum HHM dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar SH, MH secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan validitas penetapan tersangka yang dituduhkan kepada kliennya. Mereka menyoroti penggunaan lembaga akuntan publik alih-alih instansi resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
“Akuntan Publik, bukan badan pemeriksa keuangan (BPKP). Bahkan hitungan kayu per kubiknya senilai Rp1 juta. Apa landasan hukumnya?,” protes tim kuasa hukum kepada penyidik.
Selain itu, pihak penasehat hukum menyayangkan sikap penyidik yang gagal menunjukkan bukti fundamental berupa surat dan peta yang menetapkan lokasi tersebut secara sah sebagai kawasan agropolitan milik Pemkab Karo. Padahal, HHM beroperasi dengan mengantongi dokumen resmi berupa permohonan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) yang diterbitkan secara sah oleh Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan.
Kritik keras juga diarahkan pada dugaan ketidakseriusan Kejari Karo dalam mengusut tuntas pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil atau terlibat dalam polemik kayu Siosar.
Tim penasehat hukum membeberkan fakta bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sebelumnya telah melakukan kerja sama secara nyata dengan Peri Munthe selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi.
“Dari total 3.000 kayu yang dihitung, klien kami hanya mengambil 1.300. Sisanya adalah hasil kerja sama dengan BPBD.”
“Kerja sama BPBD Karo dengan Peri Munthe itu tidak memiliki izin. Kalaulah memang ada kerugian negara, mengapa mereka tidak dijadikan tersangka? Ke mana kayu yang 1.500 itu?,” tandas tim hukum dengan nada geram.
Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara transparan tanpa menjadikan masyarakat kecil atau pemegang izin legal sebagai tumbal penegakan hukum yang salah arah.
Resmi Menolak dan Tempuh Jalur Hukum
Sebagai bentuk perlawanan atas apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi, tim penasehat hukum telah resmi menandatangani berita acara penolakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap HHM.
“Kami juga akan melakukan langkah hukum apapun dan meminta perlindungan hukum ke instansi yang mengayomi penegak hukum ini,” tegas mereka.
“Jangan tutup-tutupi orang yang bermain di atas objek kayu itu. Kalau memang mau dihukum, mari sama-sama dihukum. Jangan ada orang yang menikmati hasilnya, tapi Pak Haris yang dipenjara” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (30/07/2026), Kepala Kejari Karo, Edmond Novvery Purba, SH, MH, menyatakan bahwa penahanan HHM merupakan pengembangan dari kasus korupsi penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar yang sebelumnya telah menyeret eks Kepala BPHL Wilayah II Medan, KS (59).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026, HHM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Kejari Karo berargumen bahwa meskipun Pemkab Karo telah menyurati agar penerbitan akses SIPUHH dihentikan, izin tersebut tetap terbit dan digunakan tersangka untuk melakukan penebangan bersama-sama, yang diklaim merugikan keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815 berdasarkan laporan Akuntan Publik.
Kendati pihak kejaksaan berdalih penindakan ini demi kepastian hukum dan perlindungan aset negara, publik kini menanti sejauh mana komitmen Kejari Karo untuk bersikap objektif dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang turut disorot oleh tim penasehat hukum tersangka HHM. (msp)







