IKLAN IKLAN

Ranto Sibarani, S.H., M.H. Kuasa Hukum Isran Limbong: Klien Kami Dimaki Anak Dibawah Umur

Ranto Sibarani SH, MH. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, diingatkan agar profesional dan berkeadilan dalam menangani perkada tindak pidana dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan oleh Aram Situmorang, dimana terlapor yang saat ini telah ditetapkan tersangka bernama Isran Limbong.

Hal itu disampaikan Ranto Sibarani, SH, MH selaku kuasa hukum tersangka Isran Limbong, kepada media Sabtu 4 September 2025.

Ranto Sibarani mangatakan, sebelum kasus ini sampai ke pihak aparat penegak hukum, kliennya Isran Limbong dimaki anak-anak berusia 16 tahun, yang tak lain anak dari pelapor; Aram Situmorang.

Pun demikian Isran Limbong telah dipersangkakan, Ranto Sibarani menjelaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dan selalu memenuhi pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian dalam perkara dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan oleh Aram Situmorang.

BACA JUGA..  Polsek Teluk Nibung Tingkatkan Patroli Siang Cegah Gangguan Kamtibmas

Kepada wartawan, Ranto membeber ikhwal kasus yang menjerat kliennya.

Isran Limbong dituduh menganiaya anak Aram Situmorang, padahal fakta sebenarnya klien kami tersebut terlebih dahulu dimaki-maki oleh anak daripada Aram Situmorang saat klien kami mempertanyakan buah (sawit) yang ada di lokasi rumah Aram Situmorang.

“Pada saat itu klien kami kehilangan buah sawit dari kebunnya, namun di lokasi rumah Aram Situmorang ada 48 jenjang sawit, padahal bekas dodosan di kebun Aram Situmorang hanyalah sebanyak 22 jenjang sawit. Klien kami kemudian mempertanyakan darimana hasil jenjang sawit lainnya,” kata Ranto.

Namun saat itu, anak Aram Situmorang (pria remaja 16 Tahun) malah memaki klien kami dengan kata-kata kasar dan akan menyerang, sehingga klien kami mendorongkan kepalanya ke arah wajah si anak, jelas Ranto.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polres Asahan Bekuk Pengedar Sabu

Terkait makian atau penghinaan tersebut, Isran Limbong telah membuat Laporan Polisi di Polres Labuhanbatu dengan terlapor IR, yang merupakan anak Aram Situmorang.

“Klien kami sudah melaporkan penghinaan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Kami berharap pihak Polres Labuhanbatu berlaku adil dan menindaklanjuti laporan klien kami tersebut,” ujar Ranto.

Aram Situmorang Diduga Terlibat Narkoba

Ranto Sibarani juga mengemukakan fakta baru terkait Aram Situmorang. Sesuai keterangan yang diperoleh dari kliennya, Aram Situmorang  ternyata sudah pernah membuat surat perjanjian di Kantor Desa dengan warga Sei Apung pada tanggal 24 Maret 2025 lalu.

Disebutkan, surat perjanjian itu berisi bahwa  Aram Situmorang akan bersedia meninggalkan Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir apabila membeli sawit curian, mengangkat sawit curian dan siap mengusir orang yang menggunakan narkoba.

BACA JUGA..  Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Pelaku Ranmor Ditembak Polisi

“Dengan adanya surat perjanjian tersebut yang membuktikan bahwa pelapor adalah orang yang sudah mendapat peringatan dari warga Sei Apung terkait pencurian dan narkoba. Maka kami berharap pihak Kepolisian Labuhanbatu dan Aparat Penegak Hukum dapat bijaksana menilai fakta dan laporan terhadap klien kami,” tegas Ranto.

Diterangkan oleh Ranto, bahwa kliennya tidak ditahan karena disangka melanggar pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun.

“Sejauh ini klien kami Isran Limbong kooperatif, soal ditahan atau tidak itu adalah hak subjektif daripada pihak Kepolisian dan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” tutup Ranto. (msp)