IKLAN

DAERAH  

Praktisi Hukum: Bupati Madina Tidak Berani Tertibkan PETI

Salah satu pertambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di Mandailing Natal. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Praktisi hukum Edwin S. Pohan menilai Bupati Mandailing Natal (Madina) Syaipullah Nasution tidak serius menertibkan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disejumlah kecamatan.

“Bupati Madina itu jangan hanya chek ombak, kan sampai saat ini masih banyaknya lokasi ilegal PETI di sana. Ia sepertinya tidak serius, atau jangan jangan sudah,” ungkap Edwin Pohan kepada wartawan di Medan, Sabtu 4 Oktober 2025.

BACA JUGA..  PM Tabagsel Deliserdang Rutin Jadikan Jum'at Barokah Berbagi Untuk Kesejahteraan Umat

Menurut Edwin, Bupati Madina Syaipullah pada 17 April 2025 telah mengeluarkan surat instruksi kepada sejumlah camat untuk menghentikan segala aktifitas PETI di wilayah masing masing.

“Yang jadi pertanyaan, apakah seluruh Camat sudah melaporkan hasil tindaklanjut instruksi penertiban PETI itu kepada bupati? Atau bupati yang belum memanggil para camat itu untuk melaporkan hasil pebertiban PETI,” kata Edwin Pohan.

BACA JUGA..  Kodim 0212/TS Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite Madina

Dari data yang terlihat, lanjut Edwin, ternyata masih banyak lokasi PETI yang beroperasi terkhusus di kecamatan yang mendapatkan surat instruksi dari Bupati Madina.

Lokasi PETI yang terus beroperasi di Kabupaten Madina sangat berefek negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Imbasnya sangat dirasakan jika terjadi banjir atapun longsor.

“Proses hukum harus dilakukan Bupati Madina dengan meminta aparat pegak hukum bertindak tegas kepada pemodal PETI. Jika ini terus dibiarkan tanpa ada tindakannya dari pemerintah sangat disayangkan sumber daya alam yang bisa dikelolah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Edwin Pohan. (msp)