BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga pria berinisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24). Ketiga tersangka merupakan warga Langkat.
Para tersangka diamankan di Jalan Binjai–Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat tiga pria sedang berdiri di pinggir jalan. Salah seorang tampak menggenggam bungkus rokok, sementara dua lainnya sibuk memainkan ponsel.
Saat dilakukan penggeledahan, dari bungkus rokok tersebut ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 8,41 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo biru dan satu unit iPhone putih.
Ketiga tersangka langsung digelandang ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada wartawan Sabtu (4/10) Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
‘Polres Binjai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami berharap kerja sama dengan masyarakat semakin kuat,” pungkasnya. (msp)








