IKLAN

Kejar Korban Sambil Acungkan Parang, Pria di Binjai Dibekuk Polisi

Pelaku pengancaman dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Binjai Kota, Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, berhasil menangkap seorang pria berinisial MC alias Acen (41) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan parang panjang terhadap seorang warga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Saat itu, pelaku MC alias Acen terlibat perselisihan dan pertengkaran mulut dengan korban Kasman (46).
Usai cekcok, pelaku sempat meninggalkan lokasi.

BACA JUGA..  Korban Solat Subuh di Masjid Toko Dibobol Maling, Tak Butuh Lama Pelaku Ditangkap

Namun tak berselang lama, ia kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah parang panjang.

Melihat pelaku datang sambil menenteng senjata tajam, korban langsung berlari menyelamatkan diri. Pelaku kemudian mengejar korban sambil mengancam akan membunuh.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku terdengar berteriak, “Sini kau, biar kubunuh kau!”. Aksi brutal itu membuat korban ketakutan dan merasa keselamatannya terancam.

BACA JUGA..  Sepasang Kekasih Dikeroyok 5 Orang Tak Dikenal Saat Main Biliar di Binjai, Ceweknya Dilecehkan

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Binjai Kota.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, namun sempat mengalami kendala lantaran pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, pada Selasa sore.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P. mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binjai Kota.

BACA JUGA..  Hentikan Pengrusakan Kantor Camat, Jasa Sinaga Tewas Ditikam di Batubara

“Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448,” ujarnya. Rabu (04/2).

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak kejahatan.

“Polres Binjai berkomitmen untuk menyikat habis pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Binjai,” tegasnya. (msp)