LABUHANBATU, Sumutpost.id – Aram Situmorang ditangkap Polisi dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, pelapor dugaan penganiayaan anak dibawah umur tersebut sudah mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu.
Informasi diperoleh, penangkapan Aram Situmorang tidak lama usai dia (Aram) melaporkan Isran Limbong ke Polres Labuhanbatu dengan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur.
Penangkapan Aram Situmorang, menguatkan fakta dari keterangan Ranto Sibarani SH, MH, selaku kuasa hukum Isran Limbong. Dimana pada pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa Aram Situmorang telah menandatangani surat perjanjian terkait beberapa poin yang salah satunya penyalahgunaan narkotika.
Disebutkan Ranto Sibarani, sesuai keterangan yang diperoleh dari pihak kliennya, Aram Situmorang ternyata sudah pernah membuat surat perjanjian di Kantor Desa dengan warga Sei Apung pada tanggal 24 Maret 2025 lalu.
Disebutkan, surat perjanjian itu berisi bahwa Aram Situmorang akan bersedia meninggalkan Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir apabila membeli sawit curian, mengangkat sawit curian dan siap mengusir orang yang menggunakan narkoba.
“Dengan adanya surat perjanjian tersebut yang membuktikan bahwa pelapor adalah orang yang sudah mendapat peringatan dari warga Sei Apung terkait pencurian dan narkoba. Maka kami berharap pihak Kepolisian Labuhanbatu dan Aparat Penegak Hukum dapat bijaksana menilai fakta dan laporan terhadap klien kami,” tegas Ranto.
Dengan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, Ranto Sibarani menegaskan, bahwa posisi Aram Situmorang melaporkan kliennya (Isran Limbong), tidak kuat dihadapan hukum. Dimana pribadi Aram Situmorang sudah tersangka dengan kasus jauh lebih serius; keterlibatan narkotika.
“Kami berharap pihak Kepolisian melihat fakta ini dengan profesional. Sipelapor klien kami, sekarang sudah ditangkap kasus narkotika. Artinya, dia (Aram Situmorang) memang bermasalah sejak lama. Buktinya sejak Maret lalu dihadapan perangkat desa, Aram menandatangani surat perjanjian tidak melakukan berbagai berbagai hal yang kesemuanya perbuatan melanggar hukum,” tegas Ranto Sibarani kepada media. (msp)







