IKLAN IKLAN

Dikibus Warga Penjual Sabu Dijemput Polisi

SIANTAR, Sumutpost.id – Pengedar narkoba bernama Bonar Napitupulu (47), warga Jalan Sawo 2, Nomor 3 Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap oleh petugas Polsek Bangun dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis (10/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti seberat 5,23 gram bruto, juga turut diamankan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada pukul 10.00 WIB, di hari yang sama pada penangkapan.

Bonar ditangkap tepat di dalam rumahnya. Diduga kuat, rumah tersebut telah menjadi tempat transaksi jual beli narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci utama keberhasilan operasi pemberantasan narkoba ini.

“Kolaborasi antara Polsek Bangun dan Sat Narkoba Polres Simalungun membuktikan efektivitas kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Senin (14/7) sekira pukul 18.10 WIB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip besar bening dan 11 plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,23 gram bruto.

Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Temuan alat hisap sabu yang terbuat dari botol Le Minerale, kaca pirex, dan sekop dari sedotan plastik menunjukkan modus operandi pelaku dalam mengonsumsi narkoba,” tegas Henry.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp50.000, dan yang unik, petugas menemukan 1 buah tempat gigi palsu warna putih bulat yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, menunjukkan kreativitas pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Pak Yo yang berdomisili di Medan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Pengakuan pelaku ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar yang mungkin melibatkan pemasok dari luar daerah.

Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya beroperasi secara lokal, tetapi juga memiliki koneksi antarkota.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. (msp)

BACA JUGA..  Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Karo