IKLAN

Dua Cewek Tanjungbalai Ditangkap Karena Miliki Sabu

Kedua wanita pemilik sabu yang berhasil diamankan Polres Batubara. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Dua orang wanita berinisial LS (37) dan AY (31) warga Tanjungbalai, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Keduanya diamankan, Gang Perjuangan, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, pada Senin (14/6) sekitar pukul 13.45 WIB.

Dari keduanya petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,03 gram.

BACA JUGA..  Respon Cepat, Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pembobol Rumah Warga

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Fahmi, Senin (14/7) malam.

Masih keterangan Fahmi, hasil penggeledahan oleh polisi, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 6,03 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit HandPhone android yang digunakan oleh pelaku.

BACA JUGA..  Jual Ganja di Binjai Utara, Dua Pemuda Berakhir di Tangan Polisi

Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Keduanya telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas Fahmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (msp)

BACA JUGA..  Anggota Ditembak Bandar Narkoba, Kapolresta Deliserdang Pastikan Pelaku Sudah Ditangkap