IKLAN

Proyek Dapur MBG di Jalan Stella Raya Medan Bermasalah, Pemilik Bergelar Haji Tidak Bayar Gaji Tukang

Gambar ilustrasi dihasilkan AI

MEDAN, Sumutpost.id – Kasus dugaan pengingkaran kewajiban pembayaran upah pekerja menimpa tiga orang tukang bangunan di Kota Medan. Pemilik proyek renovasi dapur MBG yang diketahui merupakan seorang tokoh agama setempat, berinisial H.N.S, diduga menahan hak upah pekerja mencapai Rp17 juta.

​Para pekerja yang menjadi korban adalah Rian Manurung, Yudi, dan Iyan Sinulingga. Menurut keterangan para pekerja, pekerjaan renovasi dapur MBG yang berlokasi di Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan kesepakatan borongan. Namun, saat penagihan dilakukan, H.N.S selaku pemilik proyek enggan melunasi sisa pembayaran.

BACA JUGA..  1.720 SPPG Tetap Terima Insentif Rp 6 Juta Per Hari Meski Ditutup Sementara

​”Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian borongan yang diberikan. Namun saat ditagih, beliau (H.N.S) tidak mau membayarkan hak kami yang tersisa sekitar Rp17 juta,” ujar salah satu perwakilan pekerja.

​Tindakan ini memicu keresahan di kalangan para pekerja bangunan tersebut. Mengingat itikad baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Rian, Yudi, dan Iyan kini memutuskan untuk menempuh langkah tegas.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Amankan 33,8 Kg Sabu, Ganja 40,2 Kg dan 510 Pil Ekstasi

​Dalam waktu dekat, para pekerja berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan melayangkan aduan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara serta Disnaker Pemko Medan.

Mereka berharap pihak berwajib nantinya dapat memproses laporan ini agar hak-hak mereka sebagai pekerja segera dipenuhi.

​”Kami sangat mengharapkan keadilan. Kami hanya meminta hak kami atas keringat yang sudah kami keluarkan. Saat ditagih sisa upah, pak haji pemilik dapur MBG malah terkesan mengancam dan menakut nakuti dengan menenteng sebilah parang. Jika tidak ada etikad baik pak haji membayar upah kami, terpaksa kami membawa masalah ini ke jalur hukum,” tambah mereka.

BACA JUGA..  Polsek Tigapanah Mandul! Ratusan Warga Bakar Mesin Judi Dan Blokade Jalan Merek-Siantar-Sidikalang

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak H.N.S terkait tuduhan penahanan upah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemberi kerja, khususnya figur publik atau tokoh masyarakat, untuk menjunjung tinggi etika dan kewajiban hukum dalam menjalin hubungan kerja, terutama terhadap pekerja sektor informal atau pekerja borongan. (msp)