JAKARTA, Sumutpost.id – Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara.
Komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026,” kata Hinca dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hinca mengatakan, proses penyidikan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Karena itu, Komisi III memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Sumut Diminta Supervisi
Selain meminta Polrestabes Medan menuntaskan penyidikan, Komisi III DPR RI juga meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.
Supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan perkara berjalan secara transparan dan objektif serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.
Keluarga Korban Diminta Mendapat Akses Informasi
Komisi III DPR RI juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta maupun memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Hinca, keterbukaan informasi kepada keluarga korban diperlukan agar tidak muncul tafsir berbeda maupun dugaan-dugaan terkait penanganan kasus.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara tersebut, supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau menduga-duga,” ujarnya.
Komisi III DPR Akan Kawal Kasus
Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Komisi III memastikan proses pengungkapan perkara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Winda Lorenza Gowasa meninggal dunia secara tidak wajar di kamar mandi rumah mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, Sumatera Utara, pada Minggu, 2 Agustus 2026 lalu.
Polrestabes Medan awalnya menduga Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa. Namun, keluarga Winda menolak keras kesimpulan tersebut. Pada 6 Agustus 2026, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada jenazah Winda. Saat memandikan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, keluarga menemukan luka sayatan, lebam yang membiru pada paha, serta bagian dasar tengkorak kiri yang terlihat menekan ke dalam.
Sementara itu, dokter forensik berdasarkan hasil autopsi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan luka tembak tempel pada dasar tengkorak Winda. Dokter forensik juga mencatat adanya luka sayatan pada tangan korban. (msp)







