BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Binjai. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas/jambret), pencurian dengan pemberatan (curat), serta hasil Operasi Pekat yang menyasar penyakit masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan Polsek. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kriminalitas, baik kasus pencurian, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda.
Pelaku Jambret Beraksi di 13 Lokasi
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IA (31), warga Kota Binjai.
Tersangka ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni di wilayah hukum Polres Binjai dan Polsek Selesai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret seorang diri di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Binjai dan sekitarnya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk proses pencocokan dengan laporan polisi lainnya.
Modus operandi tersangka adalah mengincar korban yang sedang berkendara, kemudian mendekati dari belakang dan merampas barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah BK 6647 AMK, telepon genggam, pakaian, helm, dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Operasi Pekat
Dalam kesempatan yang sama, Polres Binjai memaparkan hasil Operasi Pekat yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana penyakit masyarakat.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), serta kasus perjudian dan premanisme.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP R. Bimo Moernanda menambahkan, Polres Binjai akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan pengungkapan kasus guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Binjai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Binjai akan terus hadir untuk masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (msp)







