IKLAN

Pria Setengah Abad Rudapaksa Bocah Tetangganya di Langkat

Ilustrasi rudakpaksa anak dibawah umur. (sumber: internet)

LANGKAT, Sumutpost.id – Lelaki berusia 50 tahun ini layak dijebloskan ke dalam penjara. Gadis 9 tahun tetangganya di dirudapaksa (baca: dicabuli). Mirisnya, penuturan ibu korban kelakuannya tidak hanya sekali.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Korban berinisial Mz masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Diceritakan ibu korban berinisial AT (28) kepada Sumutpost.id, perlakuan najis pelaku bermula, saat salah seorang anak pelaku sempat menceritakan perbuatan ayahnya.

“Anak pelaku yang mulanya memberitahu saya kejadian ini pada malam tahun baru 2024 lalu. Perbuatan ayahnya tidak senonoh dilakukan kepada korban,” terang anak pelaku kepada ibu kandung korban kala itu.

BACA JUGA..  Update Tahanan Tewas: 7 Personil Resmob Polrestabes Ditahan, 1 Diantaranya Perwira

Diceritakan, dimalam tahun baru tahun 2024 lalu, anak pelaku itu melihat tangan ayah kandungnya masuk ke dalam celana anak saya, ujar AT ibu korban kepada Sumutpost.id pada Jumat (28/6/2024).

Parahnya, pelaku menjalankan aksi bejatnya di sofa yang berada di dalam rumah dimana istri dan anaknya sedang kumpul.

Ibu korban mengaku, jika anak sulungnya (korban) ini memang sering ke rumah pelaku karena ngambil adik bungsunya yang sering dijaga keluarga pelaku.

BACA JUGA..  Dikeroyok 5 Orang Usai Cekcok Dengan Andi Pasaribu Anggota DPRD Dairi, Penarik Beca Minta Perlindungan Kepada Kapolda

“Waktu itu saya baru siap lahiran anak ketiga,” ujar AT.

Kata AT, aksi bejat tersebut tak hanya di rumah pelaku. Korban MZ pernah juga dibawa pelaku ke ladangnya.

“Tapi gak ada yang pernah nampak, cuma kalau melihat anak saya ini dibonceng pelaku ada yang sering lihat bahwa korban sering dibonceng korban dengan kendaraan bermotor roda milik pelaku,” ujar AT.

“Dan kami mulanya enggak ada mikir yang macam-macam sewaktu pelaku dan anak kami ini sering dibawa atau dibonceng pelaku naik sepeda motornya,” sambungnya.

BACA JUGA..  Dalam Tempo 2 Pekan, Polres Tanjungbalai Ringkus Pencuri Kabel Listrik

Tak hanya itu, lanjut AT menambahkan jika anaknya sempat diancam pelaku, agar apa yang telah diperbuatnya jangan dibilang kepada siapa pun.

“Pelaku ini merupakan tetangga kami. Kejadiannya pada Desember 2023 lalu,” ujar AT.

Mendengar perbuatan pelaku, ayah kandung korban sempat berang dan emosi mendengar kejadian tersebut. “Mendengar kejadian itu, suami saya marah sekali, bahkan kami tahan-tahan agar menghindari suami saya menghajar pelaku,” ujar AT.

Atas kejadian ini, pelaku sudah dilaporkan  ke unit Perlindungan Prempuan dan Anak  (PPA) Polres Langkat. (msp)