MEDAN, Sumutpost.id – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) yang memproduksi konten pornografi sesama jenis atau gay di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap saat tengah menunggu pelanggannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Toba 2026 pihaknya mengungkap dua kasus menonjol, salah satunya kasus konten pornografi gay itu.
“Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp 50.000,” kata Kombes Calvijn, Rabu (5/8/2026).
Calvijn meminta seluruh Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan untuk memetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apapun.
“Para Kapolsek, Kasat Reskrim, target selanjutnya nanti tolong dipelajari, dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apapun, modus spa, modus yang lain-lain. Tolong ini sudah mulai didalami supaya tidak berulang kasus-kasus yang sama,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kasus itu diungkap di salah satu rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (14/7). “Untuk tersangkanya ini ada satu orang inisial BI,” kata Adrian.
Adrian mengatakan pengungkapan itu dilakukan usai Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi soal aksi pelaku. Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan mengamankan pelaku BI di dalam kamar kos itu saat tengah menunggu tamu atau pelanggannya. Pada saat itu, pelaku sudah mengenakan gaun tidur wanita.
“Pelaku berada di kamar kos sedang menunggu tamu,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu mengatakan bahwa pelaku awalnya membuka jasa layanan seksual di aplikasi MiChat. Adrian menyebut pelaku hanya menerima pelanggan laki-laki.
Selama berhubungan dengan laki-laki itu, pelaku selalu merekam aksi mereka dan mengoleksi video-video itu. Belakangan, pelaku menjual video-video itu seharga Rp 50 ribu untuk 4 video. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi itu sudah sekitar 6 bulan dilakukan pelaku.
“Namun dikarenakan faktor ekonomi, tersangka memproduksi dan memperjualbelikan video muatan pornografi itu dengan harga Rp 50.000 per 4 video. Di mana di dalam konten itu dilakukan hubungan sesama jenis,” ujarnya. (msp)







