AGARA, Sumupost.id – Proyek irigasi bermodal senilai Rp97 juta di Desa Lawe Kinge Gabungan, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, tumbang setelah mal atau bekisting dibuka. Proyek tahun anggaran 2026 bersumber dari APBN itu, dinilai asal jadi dan abal-abal.
Pendamping kegiatan dari Dinas Pertanian, Ambo, mengakui bangunan tumbang setelah mal dibuka dan air masuk ke area pekerjaan. Fakta lapangan itu patut dijawab dengan pemeriksaan, bukan sekadar penjelasan.
Berbagai pertanyaan langsung bermunculan dari banyak pihak yang mengetahui proyek diduga asal jadi ini. “Mengapa bangunan tumbang pada tahap tersebut?,” ujar mereka.
Dinas Pertanian diminta memeriksa seluruh konstruksi, bukan hanya bagian yang roboh. Pondasi, mutu material, pengecoran, ukuran konstruksi, metode kerja hingga pembukaan bekisting perlu dicocokkan dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Warga juga melempar pernyataan; apakah seluruh pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai kontrak? Apakah struktur dasar yang digunakan sesuai desain? Dan apakah pembukaan bekisting dilakukan pada waktu serta kondisi yang dipersyaratkan!
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaiannya. Jika pemeriksaan menemukan adanya kerugian atau pelanggaran, pertanggungjawaban harus ditempuh sesuai ketentuan hukum.
“Anggaran Rp97 juta bukan sekadar angka. Itu uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemeriksaan fisik secara menyeluruh menjadi penting untuk menjawab kualitas pekerjaan sekaligus memastikan tidak ada bagian pekerjaan yang luput dari pengawasan,” ujar seorang bermarga Sinaga kepada media ini, kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lengkap dari pihak pelaksana, pengawas, Dinas Pertanian dan pihak terkait lainnya. (msp)








