IKLAN

Bupati Langkat Syah Afandin di OTT KPK, Kasusnya: Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Sumber: Istimewa

MEDAN, Sumutpost.id – Kehebohan informasi operasi tangkap tangan KPK sejak kemarin sore di Kota Binjai dan Medan akhirnya terjawab. Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim benar di OTT. Kasusnya: suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim.

Kepastian ini dibenarkan Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Budi mengatakan, hari ini Bupati Langkat beserta beberapa yang turut ditangkap, akan diterbangkan ke Jakarta, gedung KPK.

Dikatakan KPK, OTT ini berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

“Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang suap yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. KPK masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin.

BACA JUGA..  Pengakuan DJ Phantom KTV: Pihak Managemen Tau Aku Ngedar Ekstasi

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ucap dia.

“Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tambahnya.
Dalam prosesnya, KPK telah menyegel sejumlah lokasi. Hal itu untuk kebutuhan proses pengusutan perkara ini.

BACA JUGA..  Sidang Korupsi Jalan Sumut Semakin Terkuak, Kepala Satker BBPJN Wilayah I Akui Terima Rp 1,6 Miliar

Total ada tujuh orang yang diamankanĀ KPKĀ dalam perkara ini. Selain Bupati Syah, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat, dan lima orang pihak swasta.
Tujuh orang ini ditangkap pada wilayah yang berbeda. Mereka diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan.

Pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut. (msp)