IKLAN

Pengiriman 169 Kg Ganja Asal Aceh Diungkap Polda Sumut di Sunggal, 3 Pelaku Ditangkap

Dua pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – DitresnarkobaPolda Sumut mengamankan sekitar 169 kilogram ganja yang diduga dibawa dari Provinsi Aceh. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 orang pelaku

“Jumlah keseluruhan (ganja) 169.600 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Minggu (9/8/2026).

Disebutkan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (8/8). Awalnya petugas kepolisian menerima informasi soal adanya pengiriman ganja menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan.

Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan memberhentikan mobil Avanza yang diduga membawa narkoba itu saat melintas di Dusun X Jalan Pelita Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sekira pukul 16.45 WIB.

BACA JUGA..  ASN Kejari Lubuk Pakam Gelapkan 20 Mobil Rental Bareng Wanita, Ini Tampang Keduanya

Polisi menemukan ada dua orang yang berada di dalam mobil itu. Saat digeledah, ditemukan 65 bungkus ganja yang diperkirakan seberat 52 kg.

“Dari penggeledahan mobil, tim berhasil dapat ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat 65 bungkus bal lakban warna cokelat yang diduga berisikan ganja dengan berat 52.000 gram,” jelasnya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Musnahkan Ladang Ganja 1,5 Hektare di Mandailing Natal

Selain mengamankan ganja itu, petugas kepolisian juga menangkap dua pelaku yang membawa ganja tersebut. Keduanya, yakni RD (43) dan MJ (41). Kedua pelaku ini merupakan warga Provinsi Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, barang haram itu diperoleh keduanya dari seorang warga di Aceh Timur. Para pelaku mengaku disuruh untuk mengantar
narkoba itu.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke salah perumahan di Jalan Pelita itu. Saat pengembangan, petugas menangkap pelaku berinisial YJ (36) yang diduga telah menerima ganja dari dua pelaku sebelumnya.

BACA JUGA..  Kodam I/BB Amankan 1 Kg Sabu  Dalam Operasi Bersama Tim Intel Korem 022/PT dan Kodim 0209/LB

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni 1 kardus berisi 57,6 kg ganja, keranjang plastik berisi 40,8 kg ganja, 1 kardus berisi 18,4 kg ganja, dan 1 ember berisi 800 gram ganja. Dengan begitu, total keseluruhan ganja yang disita polisi dari ketiga pelaku adalah 169, 6 kg.

“TKP kedua ini merupakan hasil pengembangan,” jelasnya. (msp)