IKLAN IKLAN

Diduga Terlibat Ilegal Logging, Kades Situnggaling Resmi Dilaporkan ke Polres Tanah Karo

Ali Resmanto Simanjorang Ketua BPD Desa Pengambatan usai menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Mapolres Tanah Karo. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Pasca pemberitaan Sumutpost.id dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Situnggaling, Kecamatan Merek dalam kegiatan penebangan kayu ilegal, Ketua BPD Desa Pengambatan, Ali Resmanto Simanjorang resmi melaporkan oknum Kades Situnggaling, Darwin Indra Jaya, ke Polres Tanah Karo, Selasa 5 Nopember 2024.

Usai berkas pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diterima, personil unit Resum Polres Tanah Karo tampak  memberikan paraf tanda tangan, yang menandakan berkas laporan telah diterima untuk selanjutkan akan disampaikan kepada Kapolres Tanah Karo.

Ali Resmanto saat dijumpai wartawan usai menyerahkan laporan pengaduan di Mapolres Tanah Karo menyebutkan bahwa benar pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Tanah Karo.

“Ya benar bang, baru saja saya selesai ngantarkan berkas laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo atas adanya dugaan bahwa oknum kepala Desa Situnggaling terindikasi melakukan penyalgunaan wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan desa,” ujar Ali.

Tambahnya lagi, “Selain pasal penyalahgunaan wewenang, Kades Situnggaling juga diduga kuat sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan penebangan kayu di kaki Gunung Sipiso pPso, karena dugaan saya kegiatan penebangan tersebut tidak dilengkapi izin sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku, terlebih soal kejelasan masalah status tapal batas wilayah Desa Situnggaling dan Desa Pengambatan pun hingga sekarang belum ada kejelasan untuk dijadikan dasar hukumnya. Ada apa dengan kades situnggaling sehingga berani membuat kebijakan dengan mengkalim secara sepihak bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Desa Situnggaling,”   terangnya.

BACA JUGA..  Gugatan Tidak Diterima PTUN,  PT Gading Bhakti Ajukan Banding

“Yang anehnya lagi, oknum Kades Situnggaling sengaja melibatkan anak kandungnya untuk melakukan pemalsuan tanda tangan di nota pengantar angkutan kayu dari pihak PT Toba Pulp Lestari, ada cap setempel atas nama Kepala Desa Situnggaling namun yang menandatangani bukan oknum Kades Situnggaling melainkan ditulis nama anak kandungnya. Sehingga kami beranggapan bahwa dalam hal ini sudah terjadi persengkokolan jahat demi kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang bisa timbul kedepannya,” ungkap Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto.

Ali Resmanto berharap kepada Kapolres Tanah Karo, dapat segera memanggil para pihak yang bersangkutan dengan persoalan ini, tentunya selain demi penegakan supremasi hukum, juga tidak menjadi konflik ditengah tengah masyarakat antar dua desa demi terciptanya stabilitas keamanan yang kondusif, harapnya.

Kolase: batang kayu bulat yang sudah ditumpuk bersiap diangkut truk Coltdiesel ke PT Toba Pulp Lestari . (Daris Kaban/Sumutpost.id)

Diberitakan sebelumnya, aksi penebangan kayu diduga tanpa memiliki izin yang jelas dari instansi terkait sedang marak terjadi dikaki Gunung Sipiso Piso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pencurian kayu ini sangat meresahkan masyarakat setempat, karena khawatir dengan dampak kerusakan lingkungan serta ancaman bencana alam seperti banjir bandang.

BACA JUGA..  Presiden Prabowo Jangan Main-Main kepada 28 Perusahaan Yang Izinnya Dicabut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa gelondongan kayu putih tersebut  diangkut menggunakan truk loging jenis Mitshubisi Colt Disel dan diduga kuat
diperjual belikan tanpa dokumen yang jelas ke pabrik PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Pangombusan, Kecamatan Permaksian, Kabupaten Toba Samosir.

Masih menurut informasi dari sumber terpercaya, saat ini kurang lebih seluas 2 hektare kayu jenis kayu putih sudah habis ditebang. 1 unit alat berat (exafator) capit udang juga tampak di lokasi sebagai alat pemuat kayu. Terpantau bahwa kegiatan penebangan kayu tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 oktober 2024 lalu sampai sekarang.

Berdasarkan Surat Keterangan (SK) dengan Nomor 593.2/36/ STG/2023 diterbitkan oleh Darwin Indra Jaya selaku pejabat Kepala Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pihaknya menerangkan bahwa status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 10 hektar tersebut pemiliknya atas nama Raja Victor Saragih Simarmata (27) Warga Desa Situnggaling yang notabene masih berstatus anak kandung dari Kepala Desa Situnggaling Darwin Indra Jaya.

Dan kegiatan penebangan kayu tersebut diduga dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya ke Pemerintah Kecamatan Merek serta tak dilengkapi Dokumen SPPL dari Dinas LHK Kabupaten Karo, SK Menteri Kehutanan RI (TGHK), Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Area Penggunaan lain, maupun Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat dari Dinas LHK Provinsi Sumut.

BACA JUGA..  Kampung Narkoba Pancurbatu Digrebek! Polrestabes Medan Tangkap 3 Orang

Untuk diketahui, bahwa terhadap pelaku Penebangan kayu secara ilegal dapat dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Sementara pengakuan Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang kepada wartawan, mengatakan bahwa lokasi penebangan kayu tersebut menurutnya masih berada di Wilayah Desa Pengambatan, Kecamatan Merek.

“Anehnya, kenapa Kepala Desa Situnggaling berani mengklaim secara sepihak bahwa kawasan tersebut dikatakan masuk wilayah desa situnggaling,” ujar Ali.

Ali menambahkan, “Dampak buruk atas aktivitas penebangan kayu secara ilegal akibatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Pengambatan dikemudian hari. Untuk menindak lanjuti permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan buat laporan pengaduan ke Unit Tipidter Polres Tanah Karo,” ucapnya. (msp)