MEDAN, Sumutpost.id – Gerak cepat Tim Khusus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Jalan Baru Pasar 7, Kecamatan Medan Tembung. Kurang dari enam jam setelah kejadian, kedua preman itu diborgol.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Zulyarham (46) dan Julpikar Lubis (37). Mereka ditangkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah bengkel di kawasan Jalan Baru Pasar 7, Medan Tembung.
Kasus ini berawal dari laporan Monangap Purba (34), yang menjadi korban penganiayaan bersama istrinya yang sedang hamil. Peristiwa tersebut bahkan viral di media sosial setelah video kejadian beredar luas.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB saat dirinya bersama istri melintas di Jalan Baru Pasar 7. Saat itu keduanya melihat adanya aksi tawuran dan lempar batu di atas rel kereta api sehingga memilih berhenti karena khawatir terkena lemparan.
Namun keputusan korban untuk tidak melanjutkan perjalanan memicu perselisihan dengan sejumlah pria yang berada di lokasi. Meski telah diminta untuk terus melintas, korban memilih bertahan karena menilai situasi tidak aman.
Tidak lama kemudian, Zulyarham melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah Monangap Purba hingga menyebabkan luka pada dagu serta pembengkakan pada kedua pipi. Sementara Julpikar Lubis menendang istri korban yang sedang hamil hingga mengenai bagian perut.
Aksi kekerasan itu berlanjut ketika Julpikar mengambil air gun dari bengkel dan menodongkannya ke arah korban serta istrinya untuk menakut-nakuti agar segera meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit JCS Polrestabes Medan IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku yang masih berada di sebuah bengkel di sekitar lokasi kejadian.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku emosi karena korban menghentikan kendaraan di depan terowongan rel saat terjadi tawuran yang menurut mereka menyebabkan kemacetan.
Mereka berulang kali meminta korban untuk maju, namun korban menolak karena khawatir menjadi sasaran lemparan batu.
Julpikar juga mengaku menendang istri korban setelah melihat korban mengeluarkan telepon genggam karena khawatir kejadian tawuran direkam dan diviralkan. Setelah itu, ia mengambil air gun dari bengkel untuk mengintimidasi korban agar segera meninggalkan lokasi.
Sedangkan Zulyarham mengakui melakukan pemukulan terhadap Monangap Purba dengan alasan memaksa korban melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti di sekitar lokasi tawuran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk air gun jenis pistol, tujuh tabung air gun, tiga jarum tabung air gun, satu botol peluru amunisi air gun, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit telepon seluler Vivo, dompet, dan sebuah tas berwarna hitam.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msp)







