MEDAN, Sumutpost.id – Pengembangan kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV beralamat di Jalan Adam Malik Kota Medan, kembali menyeret nama baru. Polrestabes Medan tidak berhenti sampai pada pengedar. Jaringannya terus dibongkar.
Terbaru, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang gadis muda cantik berinisial DA (23) saat memburu pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.
DA, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap bersama MF (22), yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke THM Phantom, di sebuah rumah kost di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (23/5/2026) pagi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan DA dilakukan dalam proses pengembangan jaringan narkoba yang diduga beroperasi di balik aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Rafli, Rabu (27/5/2026) sore.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi milik MF di kamar kost yang diketahui dihuni DA. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, polisi juga menemukan dua paket daun ganja kering seberat 2,90 gram milik DA.
Tak hanya itu, dari dalam tas dan toples kecil di kamar kost tersebut, petugas turut menyita puluhan biji ganja serta kertas pembungkus ganja.
“Tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom itu merupakan kamar kost milik DA. Dari DA sendiri kami menyita beberapa paket daun ganja kering. Yang bersangkutan mengaku sering menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli.
Kini DA telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan praktik peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk instansi terkait. (msp)







