IKLAN

IKLAN

Tujuh Terduga Pelaku Curas Ditangkap Satreskrim Polres Langkat di Empat Lokasi

Tujuh terduga pelaku curas yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Langkat. (Ist/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku di empat lokasi berbeda pada Kamis (20/8/2026).

Penangkapan dilakukan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) di Desa Suka Mulya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24,8 juta.

Ketujuh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).

BACA JUGA..  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Binmas dan 4 Kapolsek

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (20/8/2026), ketika personel memperoleh informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda bersama personel Opsnal Pidum bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, enam terduga pelaku lainnya berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni satu orang di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat; dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru; serta tiga orang di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  20 Tersangka Narkoba dan 5 Pelaku Kejahatan Diringkus, Polres Binjai Bongkar 18 Kasus

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau sangkur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, dan satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ghulam Yanuar. Selasa (25/8).

BACA JUGA..  Pencurian Avtur Milik Pertamina Bandara KNIA Kembali Terjadi di Pantai Labu, 2 Pelaku Melarikan Diri

Saat ini, ketujuh terduga pelaku telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat. (msp)