MEDAN, Sumutpost.id – Karyawati salah satu swalayan di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, dianiaya managernya bernisial N. Bahkan, wanita bernama Pramita br Manalu itu tidak dapat berdiri selama 2 hari.
Akibat penganiayaan itu, Pramita br Manalu didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, MH, melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Polrestabes Medan.
Keterangan disampaikan Ranto Sibarani SH, MH, kemarin mengatakan perbuatan penganiayaan itu dilakukan pelaku kepada korban (kliennya) di dalam gudang lantai 2 swalayan tersebut.
“Bahwa pada 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Pramita Manalu dipanggil oleh manager tersebut (berinisial N) untuk naik ke gudang yang berada di Lantai 2. Lalu, klien kami disuruh masuk ke dalam salah satu ruangan. Kemudian, manager tersebut ikut masuk dan menutup pintu ruangan itu,” ujar Ranto Sibarani kepada media, Kamis 16 Oktober 2025.
Selanjutnya, Ranto menjelaskan, korban (kliennya) disuruh berdiri dan menadahkan tangannya. Lalu, manager tersebut meletakkan sebuah keranjang besar yang berisi banyak gembok di tangan korban.
Pada saat itu, klien kami masih bisa menahannya, tetapi sudah dalam kondisi menangis. Melihat klien kami masih mampu menahan keranjang yang berisi banyak gembok tersebut, manager itu menambahkan dua kantong plastik besar yang juga berisikan beban berat, sehingga klien kami terjatuh dan keranjang yang berisi banyak gembok serta dua kantong plastik berisi beban berat tersebut menimpa lutut klien kami, ujar Ranto.
“Sesudah klien kami terjatuh dan tidak bisa berdiri, manager tersebut bahkan masih membentak klien kami dan memerintahkannya untuk segera berdiri, sebelum disuruh keluar dari ruangan tersebut,” tutur Ranto.
Ranto Sibarani, S.H., M.H. menambahkan bahwasanya akibat dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh kliennya, maka kliennya, Pramita Manalu, tidak bisa berdiri selama 2 hari, dan hingga saat ini belum juga bisa melakukan aktivitasnya. Tindakan ini tidaklah manusiawi.
Terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dialami korban, maka Ranto Sibarani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kliennya sudah membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan dengan Terlapor berinisial N, yang merupakan Manager di swalayan, yang terletak di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
“Klien Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/3531/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kami berharap, supaya pihak Polrestabes Medan berlaku adil dan menindaklanjuti laporan Klien Kami tersebut.” Ujar Ranto Sibarani, S.H., M.H.
Dengan tegas Ranto Sibarani, S.H., M.H. mengingatkan terlapor bahwasanya tidak satupun hukum di belahan dunia ini tunduk kepada seseorang karena kekayaannya, dan hubungan manager dengan karyawannya adalah saling membutuhkan, sehingga bukan berarti karena adanya perbedaan hirarki kedudukan, maka penganiayaan menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan lebih tinggi kepada bawahannya.
Akhir kata, Ranto Sibarani, S.H., M.H. menyampaikan Le salut du people est la supreme loi, hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat. (msp)







