IKLAN

Jaringan Sabu Digulung! Satres Narkoba Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Lewat Undercover Buy

Dua pengedar sabu beserta barang bukti yang berhasil diungkap dan ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36).

Penangkapan dilakukan di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.

BACA JUGA..  Jual Sabu Kepada Petugas, Dua Bandar Diamankan Polres Tanjungbalai

Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan tertutup dengan metode undercover buy.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Ismail Pane. Minggu (21/6).

BACA JUGA..  Ketua Salah Satu Ormas Langkat Serahkan Diri, Polres Binjai: Masih Dalam Proses Penyidik Satreskrim

Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penindakan hingga kedua terduga pelaku diamankan bersama barang bukti.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA JUGA..  BNN Batubara Sita 62.6591 Gram Sabu Sepanjang Tahun 2024

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di Kota Binjai.

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. (msp)