IKLAN

Kejari Periksa Sejumlah Pejabat Bawaslu Deliserdang Terkait Dana Hibah Rp28 Miliar

Kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Sejumlah pejabat di Sekertariat Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) hingga Komisioner hingga dipanggil secara intensif oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemkab Deliserdang pada penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.

Beberapa orang yang diperiksa diantaranya Sekertariat Sri Afriani Harahap dan staf pengelolaan keuangan S Br Saragih. Mereka rutin dipanggil penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 9 Pemuda Terlibat Tawuran di Jalan Selebes

”Kalau kami sudah empat kali dipanggil kejaksaan terkait penggunaan anggaran,” ujar Sri kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Sri menjelaskan ada 70 persen dari total dana hibah digunakan sebagai honor Panwaslu, PPKAD serta biaya operasional. Tapi kejanggalan muncul dari besarnya alokasi anggaran Bimtek (bimbingan teknis).

Semasa Pilkada ada 17 kegiatan Bimtek dilakukan Komisioner dan tenaga lainnya dengan anggaran biaya paling kecil Rp100 juta dan paling besar Rp300 jutaan. Untuk lokasi di hotel hotel tertentu yang sudah langganan dan mudah paham saling menguntungkan. Seperti Hotel Prima, Wing Hotel Kualanamu, Grand Hill Sibolangit dan Hotel Miyana di Percut Sei Tuan.

BACA JUGA..  Tunggu Sikap Tegas Terhadap Jokowi, Kader PDIP ini Minta jangan Ada Standar Ganda

”Kalau bimtek soal keuangan itu hanya staf keuangan dan Sekertariat yang ikut, bukan bimtek untuk semuanya dilakukan komisioner,” ucap Sri.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH MH mengatakan kalau proses pengusutan masih berjalan di Pidsus.

”Masih tahap klarifikasi, nanti ada perkembangan kami sampaikan,” pungkas Boy Amali. (msp)

BACA JUGA..  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport