IKLAN

Polsek TBS Ringkus Pelaku Curat Usai Jual Barang Bukti

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek TBS. (Ist/Sumutpost.id)

T.BALAI, Sumutpost.id – Seorang laki-laki berinisial E (22) warga Jalan Rambutan /Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diringkus unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan setelah menjualkan barang bukti.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol HE Sidauruk, SH, MH kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/10).

Menurut Kompol HE Sidauruk, SH, MH, kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) itu diketahui pada hari Sabtu (27/9) sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, korban yakni S (38) bersama isterinya pergi melihat rumahnya yang ada di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Usai Pelantikan, 21 Anggota Geng Motor 234 SC Diamankan Polresta Deli Serdang

Setiba di depan rumahnya, korban S (38) warga Jalan Nangka No. 23,  Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, korban terkejut melihat pintu dan dinding rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Selain itu, barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah berupa 1 set ayunan listrik, 1 unit stabilizer 3000 VA, 2 buah mesin pompa air, 1 unit sepeda anak-anak, 1 buah dinamo mesin cuci dan kabel beserta instalasi listrik telah hilang dari dalam rumahnya tersebut.

BACA JUGA..  3 Pria Diciduk Polres Binjai Saat Transaksi Narkoba

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sedikitnya mencapai sebesar Rp. 5.000.000. Pada hari itu juga, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai.

Masih menurut Kompol HE Sidauruk, SH, MH, bahwa pada hari Selasa (30/9) sekira pukul 13.00 WIB, korban mendapat informasi dari warga bahwa salah satu barang miliknya ada pada seorang laki laki bernama Dasril. Korbanpun langsung pergi ke rumah Dasrik dan menemukan ayunan listrik miliknya telah berada dalam kekuasaan Dasril.

Oleh Dasril, mengakui bahwa ayunan listrik tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama E (22 tahun) warga Jalan Rambutan /Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Kemudian, korbanpun langsung menginformasikan hal itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Bentrokan Terjadi di Batang Kuis, Dua Warga Kena Bacok dan Panah

“Selanjutnya, pada hari Selasa (30/9) sekitar pukul 14.00 WIB. pelaku berhasil ditangkap dari dalam rumahnya serta mengamankan barang buktinya. Saat ini, pelaku berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat”, tegas Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol HE Sidauruk, SH, MH. (msp)