IKLAN

2 Kurir Pompa dan 1 BD Diringkus Polres Sergai, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

Foto: Ist/Sumutpost.id

SERGAI, Sumutpost.id – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 2 Kurir pompa (Sabu) dan 1 BD didua lokasi berbeda.

Adapun kedua kurir sabu itu berinisial (A) dan (W) keduanya diringkus di Dolok Masihul, sedangkan BD nya berinisial (MY) warga Percut Sei Tuan diringkus dikediamannya.

Dalam penangkapan 2 kurir dan 1 BD sabu ini, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 100,30 gram sabu dan 19 butir pil ekstasi warna jingga seberat 6,39 gram. dan 1 unit Hp merk realme.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatnarkoba AKP Ericson David Hutahuruk saat pemusnahan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus narkoba ketiga tersangka tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini, turut disaksikan Kabag Ops Kompol D Sinaga, Kanit II Satresnarkoba Iptu Anggiat Sidabutar, personel Puslabfor Polda Sumut, Kejaksaan, BNN, dan PN Sei Rampah bertempat di Mapolres Sergai, Senin (25/5/2026).

Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram dan

BACA JUGA..  Ciptakan Kenyamanan, Polsek Teluk Nibung Sisir Daerah Rawan Kamtibmas

“Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kurir sabu dari Dolok Masihul dan 1 BD berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026 lalu,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan menyaru sebagai pembeli (Undercover buy), kata AKP Hutahuruk.

Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan dilokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, sambungnya.

BACA JUGA..  Gercep! Dalam Tempo Sehari, Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Curat

Atas perbuatan ketiga tersangka (W), (A), dan (MY) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati, bebernya.

Sedangkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender disaksikan bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam diarea sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. (msp)