DELISERDANG, Sumutpost.id – Kita sebut cartel karena merupakan jaringan. Nah, jaringan percaloan kepala sekolah (SD-SMP) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Deliserdang disikat Bupati dr. Asri Ludin Tambunan. Hingga saat ini 10 orang telah dijatuhi sanksi.
Puncak pengungkapan sindikat yang awalnya diragukan banyak pihak kebenaran (pemberitaan), adalah saat Bupati Deliserdang membeber fakta; bahwa praktek calo kepala sekolah benar terjadi di Dinas Pendidikan. Bahkan, kepala sekolah yang menjadi calo untuk kepala sekolah lain. Angkanya fantastis. 40 juta untuk duduk sebagai kepala sekolah.
Hal ini disampaikan Bupati Asri Lud8n Tambunan saat memimpin apel gabungan ASN/Non ASN di halaman kantor bupati beberapa minggu lalu. Bahkan saat itu Bupati mengatakan membatalkan pengangkatan salah satu calon kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam percaloan tersebut.
Keterangan terbaru diperoleh media ini, untuk mengungkap tabir kongkalikong kepala sekolah ini, pihak Ispektorat Deliserdang telah memeriksa puluhan orang, mulai dari yang berjabatan hingga pegawai biasa. Dari puluhan oknum itu, 10 diantaranya telah disanksi.
“Mereka yang terkena sangsi
tersebut merupakan pejabat struktural hingga oknum kepala sekolah,” ujar Inspektur Deliserdang Edwin Nasution kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Katanya, setelah selesai pemeriksaan kesepuluh orang tersebut diberikan sangsi bermacam. Ada sanksi ringan sedang dan berat. Yang dapat sangsi disiplin berat oknum kepala sekolah lantaran terbukti mencalokan kepala sekolah lain. Atas hal itu inspektorat merekomendasikan pemberhentian jabatan.

“Kasus percaloan menjadi kepala sekolah ini terbongkar setelah ada aduan yang diterima Bupati dan memerintahkan inspektorat menindak lanjuti,” ujar Edwin pada wartawan.
Terkait kabar praktek percaloan Kepala Sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan dari Kepala Sekolah SD hingga SMP ini juga pernah disinggung oleh Bupati Deliserdang dengan banderol Rp 40 juta untuk menjadi Kepala Sekolah SD hingga lebih lagi kalau menjadi Kepala Sekolah SMP dan Bupati tegas mengingatkan agar tidak dilakukan dan ada sangsi tegas pada oknum tersebut bila dilakukan.
Sebelumnya beberapa kali diberitakan Sumutpost.id terkait adanya praktek percaloan kepala sekolah dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan dengan dalih paguyuban. Hingga kasus itu juga kini masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang. (msp)







