IKLAN IKLAN

Polsek Tamora Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan, Sabu Puluhan Gram juga Disita

Pelaku pengeroyokan usai berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Tanjungmorawa. (Ist/Sumutpost.id)

TAMORA, Sumutpost.id – Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, menangkap pelaku pengeroyokan dan pemerasan berinisial S alias F (31) pada Selasa 5 Agustus kemarin. Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan narkoba.

Keterangan diperolah, sebelumnya pada Senin 4 Agustus 2025 sekira pukul 11:00 Wib, pelapor A (46) menghubungi saudari Amel dengan cara menchating melalui hanphone untuk bertemu di Hotel Aero.

Kemudian pelapor bertemu dengan Amel di kamar 207. Pada saat itu, Amel datang bersama temannya bernama Nesa. Tak lama kemudian pelaku S alias F warga warga Jalan Gerilya Lingkungan II, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, bersama rekannya menjumpai pelapor di dalam kamar.

Saat pintu kamar di buka oleh Amel, pelaku datang dan bertanya “siapa kau?” kepada pelapor. Detik berikutnya, pelaku langsung meninju wajah, mata kanan dan kepala pelapor secara berulang. Pemukulan itu juga dilakukan teman pelaku lainnya.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Medan Timur

Tidak hanya dipukul, pelaku lainnya juga menodongkan sebilah pisau ke arah perut pelapor sambil mengatakan, “kubunuh kau,”.

Kemudian para pelaku mengancam dan memeras korban sambil membawa korban berkeliling dengan menggunakan mobil avanza  silver dengan nopol BK 1733 MK ke arah kuburan cina di Desa Bandarlabuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.

Karena merasa takut, korban pun menyerahkan uang Rp 5 juta yang diambil dari rumahnya. Selanjutnya  korban dikembalikan ke rumahnya. Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Tanjungmorawa.

Menyikapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.

BACA JUGA..  Dua Bulan Dilapor ke Polresta Deliserdang, Pelaku Rudapaksa Anak Belum Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa pelaku berada di Hotel Aero Jalan Paya Pasir, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, kemudian tim menuju lokasi serta melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat diamankan, Polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu dar pelaku berjumlah 10 bungkus plastik merah berukuran sedang dengan berat keseluruhan seberat 31,28 gram beserta 1 unit timbangan elektrik.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanjungmorawa guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK MSi didampingi Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni Harianto Damanik SH MH menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat Polsek Tanjungmorawa yang menangkap pelaku dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.

BACA JUGA..  Curi Ayam Siam Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi, Eh Rupanya Simpan Ganja Juga

“Pelaku telah diamankan dan kepada pelaku lainnya akan terus dilakukan penyelidikan. Saat ini pelaku sudah dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 170 subs 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau 9 tahun penjara, untuk perkara temuan Narkotika yang ada pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan paling ringan 5 tahun,” ungkapnya. (msp)