DELISERDANG, Sumutpost.id – Dua orang petugas pemadam kebakaran dari Pemkab Deliserdang mengalami tindakan penganiayaan saat bertugas memadamkan api kebakaran perusahaan di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu kemarin 19 April 2025.
Keterangan diperoleh, pihak Dinas Pemadam Kebakaran mendapat laporan melalui call center bahwa telah terjadi kebakaran di Jalan Industri Gang Sawi Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu 19 April 2025 pukul 10.04 WIB.
Berdasarkan informasi yang masuk, Kepala Bidang Pemadaman pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengintruksikan tiga armada Damkar untuk segera meluncur yang terdiri dari Pos Lubuk Pakam, Pos Batang Kuis dan Pos Galang.
Sekira pukul 10.15 WIB, armada dari Pos Lubuk Pakam tiba di lokasi, namun kondisi sambungan listrik belum aman untuk melakukan penyiraman sehingga para petugas Damkar berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar memutuskan sambungan listrik segera.
“Jawaban dari pihak perusahaan bahwa sambungan listrik telah diputuskan sehingga pihak perusahaan mendesak kepada petugas agar segera mengendalikan api kebakaran melalui penyiraman, padahal petugas melihat masih ada letupan-letupan listrik di kabel yang ada. Dikarenakan melihat pihak perusahaan sudah panik dan terus mendesak agar menyiram, akhirnya petugas melakukan penyiraman, namun ternyata petugas tersengat listrik, akhirnya pemadaman diberhentikan, untuk evakuasi petugas yang tersengat listrik, dan upaya penyiraman terus dilakukan sampai air di tangki armada damkar pertama habis,” ujar Kepala Bidang Pemadaman Disdamkarmat Deliserdang Anwar S saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025) malam.
Armada kedua yang tiba di lokasi kemudian menyuplai air ke armada pertama agar armada tetap menyiram sampai air di tanki armada kedua habis, namun armada ketiga belum sampai ke lokasi sehingga petugas berinisiatif mencari sumber air untuk menyuplai air ke tanki.
Nmun pada saat penyedotan air dari rawa-rawa sebagai sumber air, ternyata mesin pompa air mengalami kerusakan, dan oknum karyawan perusahaan mulai mendatangi petugas yang sedang berupaya memperbaiki pompa, akhirnya terjadi keributan antara petugas Damkar yang sedang memperbaiki pompa air untuk menyuplai air ke tanki.
“Oknum perusahaan yang berinisial J dan rekan-rekannya yang terus menekan psikologis para petugas bahkan sempat mengancam menyiram bensin kepada para petugas Damkar, dan dari keributan yang terus menekan petugas Damkar, akhirnya saudara Maulana Malik Ibrahim dan satu orang petugas lagi terkena pukulan, berdasarkan keterangan korban, pemukulan diduga dilakukan oleh J dan 2 (dua) orang karyawan di perusahaan tersebut,” beber Anwar.
Anwar: Kasus Penganiayaan Pertama yang Dialami Anggota Kami
Anwar menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oknum karyawan perusahaan kepada anggotanya, ia mengatakan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melakukan tugasnya tidak dapat dibenarkan.
“Bahwa banyak kejadian kebakaran yang telah ditangani dengan suasana kepanikan dan ketergesaan namun anggota kami tidak pernah mengalami pemukulan. Jadi kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang petugas ini sangat kami sayangkan, saat ini kami sedang melakukan visum untuk melengkapi bukti Laporan Pengaduan agar pelaku segara diproses secara hukum karena menghalangi petugas dalam bekerja dan melakukan tindak penganiayaan,” tambahnya.
Terpisah, Yahya Siregar, seorang advokat dan pengamat hukum, mengatakan tindakan penganiayaan terhadap petugas Damkar sangat disesali bisa terjadi, ia meminta agar pihak Pemkab Deliserdang terus mengupayakan mencari keadilan untuk petugas yang menjadi korban penganiayaan.
“Saya harap Pemkab Deliserdang harus mengadvokasi petugas yang menjadi korban penganiayaan pada saat bertugas, secara hukum ini bisa mendapat pasal berlapis yaitu menghalangi petugas dalam bertugas dan melaukan tindak penganiayaan, selain itu juga Pemkab Deliserdang perlu memeriksa ijin perusahaannya terkait Sistem Proteksi Kebakaran di perusahaan tersebut,” ujar Yahya. (msp)







