IKLAN

Mantan Wakil Rektor 2 UDA Medan Yudi Saputra Jalani Sidang Perdana

Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban, Yudi Saputra duduk di kursi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban, Yudi Saputra duduk di kursi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menjalani sidang perdana di ruang Cakra V gedung PN Medan, Rabu (10/9/2025), Yudi Saputra didakwa telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap tenaga pengaman atau sekuriti Universitas Darma Agung (UDA) Medan pada 2 Mei 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan dan dua hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Evelyne Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan Muhammad Rizqi Darmawan membacakan dakwaan terhadap Yudi Saputra.

BACA JUGA..  Sat Polairud Polres Tanjungbalai Kembali Cegat Kapal Tanpa Nama

Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB  di UDA Medan yang terletak di Jalan DR TD Pardede No.21  Kelurahan  Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Saat itu terdakwa Yudi Saputra melakukan penganiayaan kepada Heri Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol yang merupakan tenaga sekuriti di UDA Medan.

BACA JUGA..  Kepsek Rangkap Jabatan di Langkat Siap Diganti, Kadis Dikjar: Tidak ada Guru yang Mau Kepedalaman

Saat peristiwa itu, terdakwa Yudi Saputra melakukan penganiayaan bersama  dengan saksi Nanda Ram (dalam berkas terpisah), Wilson Oloan Pardede alias Kacang, Feri, Bala Krisna Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel dan Akong (masing-maisng belum tertangkap).

Akibat penganiayaan itu, Heri Suwandi Tinambunan mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, luka lecet pada dada diduga akibat benda tumpul.

Sedangkan Surya Maha Putra Lumbangaol mengalami luka lecet pada dada, Luka memar pada lengan bagian kiri, diduga akibat benda tumpul.

BACA JUGA..  Lempari Pemuda di Perumnas Mandala, Dua Anggota Geng Motor Dibalbal Warga

Hasil itu tercatat dalam Visum-Et Repertum No : B/449/2025/RS. Bhayangkara tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan yaitu M. Syafrin Syahlevi.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah membacakan dakwaan oleh JPU, majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan oleh terdakwa Yudi Saputra. (msp)