BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap empat pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai. Keempat tersangka berinisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias Ipin (33).
Penangkapan dilakukan melalui operasi undercover buy yang digelar Satres Narkoba Polres Binjai berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di beberapa titik di Kota Binjai.
“Tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia menjelaskan, tersangka KS dan AM ditangkap di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara tersangka S alias Ipin diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sedangkan tersangka F ditangkap di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Polisi menyebut F merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum pada tahun 2015 dalam perkara kepemilikan 100 butir ekstasi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat total 3,02 gram, satu unit timbangan elektrik, satu skop plastik, satu unit handphone Android, serta dua bungkus plastik klip kosong.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri. (msp)







