IKLAN

Polres Binjai Ringkus 11 Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi dari 9 Lokasi Berbeda

Berbagai jenis barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap 11 pria yang diduga sebagai bandar dalam operasi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Binjai dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. dan kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya para terduga pelaku berhasil diamankan secara bertahap sejak 13 hingga 24 Februari 2026.

Adapun identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21) dan NP (22).

BACA JUGA..  Gelapkan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diciduk Polsek Binjai Barat

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Musholla, Kecamatan Binjai Barat; Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai, Kecamatan Binjai Kota; hingga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, tim juga melakukan penindakan di Jalan T. Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Selatan; serta di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Amankan 33,8 Kg Sabu, Ganja 40,2 Kg dan 510 Pil Ekstasi

Dari keseluruhan penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,8 gram, satu butir ekstasi, uang tunai Rp293.000, lima unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA..  Tim Cobra Polres Binjai Terima Penghargaan di HUT ke-154 Kota Binjai, Bukti Dedikasi Jaga Kamtibmas

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Binjai.

“Kami tetap berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih saat ini umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Junaidi.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (msp)