IKLAN

Lagi, Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam pemaparan pengungkapan 100 Kg Sabu, Sabtu 17 Mei 2025. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran 100 Kilogram sabu.

Polisi mengungkap modus operandi penyelundupan barang haram tersebut dengan mengkamuflase kompartemen mobil dan membungkus kemasannya dengan kopi.

Selain sabu, dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil meringkus 4 tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam pemaparannya pada Sabtu (17/5/2025) menjelaskan, di lokasi pertama, petugas berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat 33 kg diletakkan di kompartemen bagian dalam mobil.

BACA JUGA..  Pasca Penggerebekan Studio 21 Siantar, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak: Diindikasikan Ada Tempat Hiburan Lain di Sumut Jadi Sarang Narkoba

Kendaraan itu diparkiran di salah satu supermarket Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas mengamankan seorang tersangka, CT.

“Dari hasil interogasi terhadap CT, sudah pernah mengirim sabu sebanyak 4 kali ke Jakarta,” ungkapnya.

Dari tersangka CT, pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS, Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu. Di dalam rumah ditemukan sabu seberat 39 Kg dan mengamankan tersangka lainnya, Jul.

“Dalam pengakuannya tersangka Jul sudah pernah mengirim sabu ke Aceh dan Jakarta,” papar Kombes Calvijn.

BACA JUGA..  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Uraikan Netralitas ASN Selama Pilkada

Kata Calvijn, tersangka Jul, sebagai orang yang menginisiasi pengiriman 100 Kg sabu tujuan Jakarta. Hasil pengembangan tersangka Jul, petugas mendapat informasi ada 1 mobil lagi dikendarai pasutri, SUD dan K membawa 28 Kg sabu dalam kompartemen bagian belakang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

“Begitu kita mendapat informasi adanya mobil yang membawa 28 Kg sabu, kita lakukan join investigasi lalu melakukan control delivery. Kita membuntuti tersangka pasutri sampai ke Merak-Banten. Akhirnya Pasutri ini berhasil kita ringkus bersama barang bukti 28 Kg sabu,” terang Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP AKBP Harissandi.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Perang Lawan Narkoba, Kompol Dr. Feri Kusnadi: Jaringan Internasional Target Utama

Hasil pendalaman kepada tersangka, CT bertugas mencari sopir untuk mengirim sabu. Tersangka CT dikendalikan oleh seseorang berinisial, Bob yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelum pasutri (SUD dan K) beraksi mereka terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan tersangka TC, membahas soal bagaimana proses pengantaran. Dalam pembicaraan itu juga disepakati soal upah Rp 300 juta jika mereka berhasil mengantar sabu ke Jakarta. Sabu berasal dari Bob dan Tom yang juga mengendalikan tersangka Jul. Kedua pengendali dijadikan DPO. Kni sedang dalam pengejaran polisi,” pingkasnya. (msp)