IKLAN

IKLAN

Enam THM di Medan Dirazia BNNP Sumut, Kombes Josua Tampubolon: Penertiban akan Kembali Dilakukan

Tim BNNP Sumut saat memeriksa salahsatu THM dari 6 yang dirazia pada Minggu dinihari kemarin. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Sedikitnya enam THM menjadi sasaran kegiatan tersebut, yakni Lion KTV, Platinum, X-Tend, Grand D’Blues, Cafe Megapark, serta Billiard HIVE di Jalan Aksara.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon, mengatakan kegiatan diawali dengan menyambangi Billiard HIVE. Di lokasi tersebut, petugas melakukan sosialisasi sekaligus tes urine terhadap pengunjung di salah satu ruang karaoke.

“Di dalam ruang ada 10 orang yang diperiksa dan semua hasilnya negatif,” ujar Josua, Minggu (23/8/2026) sore.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Kompleks Megapark yang di dalamnya terdapat Lion KTV, Platinum, X-Tend, Grand D’Blues dan Cafe Megapark.

Namun, saat petugas tiba, kondisi sejumlah lokasi disebut sudah sepi karena diduga razia telah diketahui lebih dulu oleh pengunjung.

“Di sana kami melakukan pengecekan terkait imbauan larangan menggunakan dan membeli narkoba di dalam THM. Sebelumnya hal ini sudah disepakati saat sosialisasi kepada seluruh pemilik dan pengelola THM,” katanya.

BACA JUGA..  Manager Swalayan Aniaya Bawahan, Ranto Sibarani SH, MH: Klien Kami Dianiaya Hingga Lebam

Meski demikian, dari sejumlah THM yang didatangi, BNNP Sumut tidak menemukan pengunjung yang dinyatakan positif narkoba.

Josua menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan imbauan Kepala BNNP Sumut bersama Wali Kota Medan terkait pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam benar-benar dijalankan.

Ia menyebut, berdasarkan imbauan tersebut, apabila ditemukan penggunaan atau transaksi narkoba di THM, maka pelaku dapat diproses secara pidana. Sementara THM yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba juga terancam ditutup.

BACA JUGA..  Satnarkoba Polrestabes Medan Kembali Tangkap Bandar Narkotika

“Dalam imbauan itu, apabila terbukti menggunakan atau membeli narkoba di THM, maka orang maupun THM akan diproses pidana dan ditutup,” tegasnya.

Josua menambahkan, pihaknya masih menemukan bahwa pelaksanaan imbauan tersebut belum sepenuhnya berjalan di sejumlah THM.

Karena itu, penertiban akan kembali dilakukan bersama Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Sumut.

“Belum ada THM yang melaksanakan sesuai imbauan tersebut. Maka akan dilakukan penertiban kembali oleh Tim Terpadu P4GN Provinsi Sumut,” pungkasnya. (msp)