IKLAN

Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Medan Timur

Pelaku pencurian sepedamotor yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor jenis Beat Street di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 05 Juli 2025 kemarin.

Berdasarkan laporan korban bernama Andi Saputra Jaya Hura dengan LP /B/322/Vll/2025/Sek – Medan Timur Polrestabes Medan, berhasil membekuk pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Timur, sekira pukul 22.00 Wib pada Rabu (02/07) lalu.

BACA JUGA..  Lolos Saat Akan Diperkosa, Babby Sitter Laporkan Majikan Ke Polresta Deli Serdang

Kapolsek Kompol Agus Manimbul Butar Butar, langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan dan Panit II Opsnal Reskrim Ipda Marhsal untuk melakukan Cek lokasi atau TKP.

Tim opsnal Polsek Medan Timur mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencuri sedang berada di Jalan Pelita Patumbak. Sesampai di lokasi Tim Opsnal melihat pelaku berinisial ‘Fas’ sedang duduk di teras depan kos- kosan temannya.

BACA JUGA..  Aksi Heroik Wanita Gagalkan Curanmor, Pelakunya Ditembak Polrestabes Medan

Dengan gerak cepat, Tim Opsnal Polsek Medan Timur langsung mengamankan terduga pencuri berinisial Fas dan menginterogasi pelaku mengakui bahwa telah mencuri kendaraan roda dua jenis Beat Street dan disimpan di Kost-an di Jalan Pelita Patumbak.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor Beat Street tersebut.

BACA JUGA..  Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung

Pelaku saat ini di tahan di Sel Tahanan Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (msp)