TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Nekat edarkan sabu di Kota Tanjungbalai, MY (45), seorang pria warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan akhirnya di jebloskan ke dalam kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Pria tersebut diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada saat beroperasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 00.25 WIB.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Minggu 24/5) menyampaikan, bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Maka, lanjutnya, pada hari Jumat dini hari (22/5), KBO Satres Narkoba beserta tim operasional
menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MY dari Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas kegiatan tersangka yang memperjual belikan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa MY adalah benar merupakan seorang pengedar Narkotika. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket klip kecil di kantong baju (0,14 gram), 8 paket klip kecil (2,67 gram), dan 3 paket klip sedang (3,33 gram) yang dibalut tisu di dalam kotak rokok.
Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat kotor 6,14 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai Uang tunai sebesar Rp 703.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel merek Vivo dan baju lengan panjang milik tersangka.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MY mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “V”, yang saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif (Lidik)”, ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Kata Yudi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MY beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka MY yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Yudi Fitriansyah juga menegaskan, bahwa Polres Tanjungbalai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjungbalai yang bersih dari narkoba. (msp)







