DELISERDANG, Sumutpost.id – Seorang pengasuh bayi (baby sitter) berinisial SF (22), warga Kecamatan Beringin, melaporkan majikannya ke polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Terduga pelaku berinisial VR, warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini terungkap saat korban menunjukkan bukti laporan kepolisian kepada awak media, Senin (12/1/2026). Korban berharap laporannya segera diproses agar hak dan perlindungannya sebagai perempuan dapat ditegakkan.
SF menjelaskan, awalnya ia mengetahui adanya lowongan pengasuh bayi melalui media sosial. Ia kemudian mendatangi rumah tersebut dan menyepakati upah sebesar Rp 2 juta per bulan untuk mengasuh bayi berusia 1 tahun 2 bulan.
Saat mulai bekerja, di rumah tersebut tinggal ibu VR, VR selaku ayah bayi, dan bayi yang diasuh. VR diketahui telah berpisah dengan istrinya. Pada hari pertama, korban tidur di kamar bersama ibu VR dan bayi tersebut.
Namun pada hari kedua, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, ibu VR berangkat berjualan ke Pasar Tanjung Morawa, sehingga di rumah hanya tersisa korban, VR, dan bayi.
Dalam kondisi itu, korban mengaku mulai merasa tidak nyaman ketika VR masuk ke kamar dan
mengajaknya berhubungan intim.
Ajakan tersebut langsung ditolak korban, bahkan ia mengancam akan meninggalkan rumah itu. Beberapa saat kemudian, saat korban membersihkan bayi yang buang air besar dan kembali ke kamar untuk mengambil perlengkapan popok, VR kembali masuk ke kamar, mematikan lampu, dan mengunci pintu.
Korban mengaku didorong ke atas kasur dalam posisi telungkup. Tangan kanan pelaku menekan kepala korban, sementara tangan kirinya melakukan pelecehan seksual.
Korban melakukan perlawanan dengan meronta dan menggigit tangan pelaku hingga berhasil melepaskan diri. Dalam kondisi panik, korban langsung melarikan diri dengan melompat pagar rumah.
Merasa tidak terima, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang. Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK MIK menyatakan, laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut sedang dalam proses penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
“Masih proses lidik. Sudah saya sampaikan kepada penyidik untuk diproses secara cepat,” ujar Kompol Risqi. (msp)








