IKLAN

Modifikasi Tangki, Pemilik Mobil Diciduk Usai Isi BBM di SPBU Belawan

Seorang petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, tampak memeriksa mobil Toyota, yang eiduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi, Selasa (20/5). (Ist/Sumutpost.id)

BELAWAN, Sumutpost.id – Diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi, seorang pengemudi mobil Toyota diringkus oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (20/5).

Tersangka berinisial Ri (44) diciduk saat melintas di Jl. Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan terkait kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan.

BACA JUGA..  Polres Belawan Tangkap Dua Bandar Narkoba, Barbuk 13 Kg Ganja Kering

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan personel Unit Tipiter Sat Reskrim terhadap kondisi pada mobil Toyota Kijang Jantan BK 1453 YK yang dikendarai pelaku.

“Mobil tersebut kami hentikan karena terlihat tidak normal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tangki BBM-nya telah dimodifikasi agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar,” ujar AKP Riffi, Selasa (20/5).

BACA JUGA..  Kajatisu Diminta Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar Diduga Libatkan Kabid SDA Dinas PUPR Sumut Inisial ES

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 104 liter BBM jenis pertalite, 1 jerigen berisi 35 liter BBM, 1 buah barcode, 1 lembar struk pembelian, serta 1 baju seragam karyawan Pertamina berwarna merah.

“Pelaku memanfaatkan seragam dan struk pembelian palsu untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” tambah AKP Riffi.

BACA JUGA..  Barak Narkoba dan Judi Milik Salah Satu Ketua Ormas di Mardingding Karo Bebas Beroprasi di Bulan Ramadhan

Saat ini, tersangka Ri tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Kami terus dalami apakah ada jaringan lebih luas di balik praktik ilegal ini,” tutup AKP Riffi Noor Faisal. (msp)