IKLAN

Kajatisu Diminta Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar Diduga Libatkan Kabid SDA Dinas PUPR Sumut Inisial ES

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diharapkan dapat menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai daerah Provinsi Sumatera Utara.

Proyek dengan total Rp3,7 Miliar ini ‘diakali’ dan dipecah menjadi proyek PL (penunjukan langsung) yang diduga melibatkan Kepala bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR ProvinsinSumatera Utara berinisial ES.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kepada wartawan, Senin (29/9/2025). Katanya, pola ‘akal-akalan’ dugaan keterlibatan ES selaku Kabid SDA sudah bukan rahasia lagi.

ES dan konco-konconya diduga dalam setiap pengadaan mekanisme tender proyek SDA Dinas PUPR kerapkali terjadi permainan, bahkan dilakukan secara terang-terangan oleh oknum-oknumnya pejabat SDA Dinas PUPR.

BACA JUGA..  Arus Balik Lebaran, Polresta Deliserdang Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan

“Modus – modus paket pekerjaan dipecah jadi kecil-kecil memang sudah biasa dilakukan mereka. Ada dugaan Kabid SDA mencoba mengelabui publik agar proyek tersebut tidak tender dan lebih mudah dimainkan,” kata Ari Sinik.

Menyikapi praktif dugaan koruptik tersebut, LIPPSU pun mendorong aparat penegak hukum (APH) seperti Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa ES selaku Kabid SDA Dinas PUPR yang menangani proyek AWLR senilai Rp3,7 Miliar agar tak menjadi bola liar dan terus menerus di demo masyarakat.

“Kehadiran Pak Harli Siregar sebagai Kejaksaan Tinggi Sumut tentu menjadi harapan baru dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Saya yakin Kajatisu segera merespon dan melidik dugaan korupsi proyek AWLR senilai Rp3,7 milyar di Dinas PUPR Sumut. Orang-orang seperti ES dan kroni-kroninya di dinas tersebut harus segera diperiksa,” ucap Sinik.

BACA JUGA..  Polres Taput Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekda Taput Terkait Video Diduga Mesum dengan ASN

Dugaan MarkUp dan Manipulasi Dokumen

Sebelumnya dugaan korupsi proyek AWLR senilai Rp3,7 miliar yang diduga menyeret nama ES ini disuarakan FKIB beberapa waktu lalu dalam sebuah aksi unjukrasa.

Koordinator FKIB, Taufiq Sitorus, mengungkapkan bahwa proyek-proyek AWLR SDA di Dinas PUPR Sumut menunjukkan indikasi kuat adanya  praktik penghindaran lelang terbuka dan dugaan rekayasa penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

“Nilai proyeknya hampir seragam, semua mendekati batas maksimal pengadaan langsung. Ini mengindikasikan adanya mark-up, manipulasi dokumen, bahkan campur tangan dan keterlibatan oknum pejabat Dinas PUPR Sumut yang bermain proyek menggunakan perusahaan lain sebagai ‘kendaraan’,” kata Taufiq dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media.

Tercatat terdapat 19 paket pekerjaan rehabilitasi Pos AWLR yang nilainya hampir sama pada kisaran Rp198.000.000 atau tepat berada di bawah ambang batas pengadaan langsung yang diduga sengaja disesuaikan untuk menghindari proses tender terbuka. Sedangkan total nilai proyek ini keseluruhan mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

BACA JUGA..  Gubernur Sumut Teken MoU PSEL Dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

Dalam tuntutannya, FKIB secara tegas meminta agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kabid SDA ES selaku pejabat Dinas PUPR Provsu dan seluruh rekanan proyek.

FKIB juga meminta agar dilakukan audit teknis serta pemeriksaan fisik di lokasi proyek termasuk meminta PPATK memeriksa aliran dana dan potensi kerugian negara atas dugaan proyek korupsi ini.

“Kami juga mendesak Gubernur Sumatera Utara segera mencopot ES dari jabatannya jika terbukti melakukan penghalangan atau intervensi atas proyek ini,” kata Taufiq. (msp)