IKLAN

Masuk Pekarangan Tanpa Ijin, Pensiunan Polri Tumiran Adukan Gom Cs ke Polresta Deliserdang

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Tumiran (60), seorang pensiunan Polri yang kini berprofesi sebagai wiraswasta, melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemaksaan masuk ke tanah milik pribadinya di Jalan Ahmad Yani, Gang Keluarga, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Laporan tersebut diajukan langsung kepada Kapolresta Deli Serdang pada Selasa, 26 November 2024. Dalam laporan yang dibuatnya, Tumiran menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Pangkalan Susu Diborgol Polisi 

Ia menuduh seorang pria bernama Gombom Sirait bersama beberapa orang lainnya secara paksa masuk ke pekarangan rumahnya. Pelaku diduga membuka engsel pagar besi dan menggedor-gedor pintu garasi sambil berteriak.

Tetangga Tumiran, Sugeng dan Sutrisno yang baru pulang dari masjid turut menyaksikan dan menegur Gombom. Mereka meminta Gombom untuk menghargai pemilik rumah, mengingat istri Tumiran baru saja pulang dari Malaysia setelah menjalani operasi.

“Jangan ribut-ribut karena ibu pemilik rumah baru pulang operasi dari Malaysia, dan jangan kalian rusak pagar itu karena itu bukan milik negara, itu milik pribadi,” tegur Sugeng dan Sutrisno kepada Gombom Cs.

BACA JUGA..  Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

Tumiran menyatakan, bahwa tindakan tersebut mengganggu dan membuatnya merasa keberatan. Ia berharap, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa ini.

Dalam surat pengaduannya, Tumiran menegaskan, bahwa laporan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

Sementara, Camat Lubuk Pakam Rio Lakadewa membenarkan hal itu. “Ya benar, Orang tua saya langsung yang melapor tadi siang,” ucap Rio Lakadewa saat dikonfirmasi.

BACA JUGA..  Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan Personil Polrestabes Medan Kembali Bertugas, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Diapresiasi

Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat tindakan memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Pihak kepolisian Polresta Deli Serdang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini, guna menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat Lubuk Pakam. (msp)