IKLAN IKLAN
MEDAN  

Nasib Buruh 28 Perusahaan Mengkhawatirkan, Jangan Sampai Investor Takut Berinvestasi

MEDAN, Sumutpost.id – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mengingatkan pemerintah pusat untuk menpertimbangkan nasib ribuan pekerja dari 28 perusahaan yang dicabut izin operasionalnya oleh Menteri Kehutanan.

Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, pencabutan izin operasional perusahaan di Sumatera dan Aceh itu tidak hanya berdampak pada perekonomian pekerja namun juga membangkitkan kekhawatiran investor.

BACA JUGA..  Gubsu Bobby Nasution Dampingi Wapres RI Hadiri Mukhtamar ke-15 PUI

“Kalangan investor berpikir panjang untuk berinvestasi. Jika dikelola oleh Danantara melalui satuan tugas (Satgas) justru menimbulkan masalah baru bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ungkapnya di Medan.

Masalah baru itu, kata Gandi, akan menimbulkan sisi negatif untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemimpin bangsa ini dikhawatirkan dituding sengaja merampas setiap usaha yang sudah berkembang pesat.

BACA JUGA..  PMPHI Sumut: Sekda Pemprovsu dan Kajatisu Yang Baru Harus Membuat Terobosan

“Jangan sampai investor takut untuk berinvestasi di negeri ini. Kita kasihan terhadap Presiden Prabowo karena sering kunjungan ke luar negeri untuk menggaet investor agar mau berinvestasi di negeri ini. Hasilnya justru dikhawatirkan bertolak belakang,” ungkapnya.

Gandi Parapat yang aktif menyoroti masalah pencabutan izin operasional 28 perusahaan hingga menjadi pembahasan utama di Komisi IV DPR RI, menyatakan ada ketidakbenaran atas keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

BACA JUGA..  Parkir Berlangganan, Kadishub Medan: Jukir Akan Diarahkan Mendaftar ke Vendor

“Tidak ada bukti kuat dari kesalahan yang dibuat perusahaan atas pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana banjir bandang pada bulan November 2025 lalu. Jumlah pengangguran dan angka kemiskinan justru semakin bertambah,” pungkasnya. (msp)