MEDAN, Sumutpost.id – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Indusrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan mantan karyawan PT Indomarco Adi Prima yang berkedudukan di Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa KM 18,5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, atas nama Jhon Robert Erwan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Zufida Hanum, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dan Dr. Meilinus Gulo, S.Kom., S.H., M.H., serta Surya Dharma, S.H., S.E., M.H., M.M., selaku Hakim Anggota yang dibacakan pada Rabu, tanggal 29 April 2026 yang lalu dengan nomor putusan 220/Pdt.Sus-PHI/2025/PNMdn, yakni dengan menjatuhkan hukuman terhadap tergugat (PT Indomarco Adi Utama) untuk membayar hak Penggugat berupa uang pisah secara tunai dan sekaligus, Rp85.309.000,00, walaupun ada upaya hukum tingkat kasasi.
“Dasar gugatan ada pada surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor 500.15.15..2/649/DK-2 PHI/DS/2025, tanggal 26 Maret 2025, yang dianggap tidak ada berpihakan kepada klien kami, sehingga klien kami melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kuasa Hukum Jhon Robert Erwan diwakili Riky Politika Sirait ,SH dari Kantor Hukum (Ade Chandra & Pathners) usai gelar sidang di pengadilan Negeri Medan.
Gugatan ini sendiri sebelumnya telah dilayangkan oleh Jhon Robert Erwan di pengadilan Hubungan Industrial dengan mengajukan 8 tuntutan pada petitum gugatannya, namun majelis hakim mengabulkan sebahagian saja.
Gugatan ini diajukan sehubungan atas pengunduran dirinya ke pihak manajemen PT. Indomarco Adi Prima tertanggal tanggal 13 September 2024 lalu. Jhon Robert Erwan sendiri telah mengabdi di perusahaan tersebut selama kurang lebih 28 tahun sejak 01 Februari 1996 sampai dengan 13 September 2024 (masa Kerja 28 tahun 7 Bulan).
Melalui kuasa hukumnya (Ade Chandra,SH.MM & Riky Politika Sirait,S.H., Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum dari kantor ADE CHANDRA & PARTNERS LAW FIRM, menyatakan terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya dalam mencari keadilan.
Oleh karena itu dirinya mendesak agar pihak PT Indomarco Adi Putra untuk segera mentaati isi putusan dengan membayar hak – hak kliennya, Ucap Riky pada siaran Persnya bertepatan pada hari buruh sedunia (Mayday) Jumat 1 Mei 2026.
“Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami, guna sebagai pelajaran kedepannya bagi korporasi swasta agar jangan abai terhadap hak – hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di NKRI,” ungkap Riky. (msp)








