TANJUNGBALAI, Sumutpost.id Tertangkap tangan memiliki narkotika diduga sabu-sabu sebanyak 6,34 gram, seorang pri berinisial MG alias Jali (44) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus dari sebuah rumah di Jalan Utama, Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Senin (27/4/26) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri,SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Rabu (29/4) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, lanjutnya, personel unit I Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan ke lokasi.
Dalam penggerebekan itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih keseluruhan 6,34 gram; 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong; 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong; 2 pipet yang ujungnya diruncingkan; 1 unit timbangan elektrik; 1 buah kertas tissue warna putih; 1 buah toples ukuran sedang; 1 buah tutup toples warna merah; 2 buah toples ukuran besar warna kuning; uang tunai sebesar Rp1.990.000 dan 1 unit handphone merk VIVO warna hitam.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah tersebut langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba mengatakan tersangka diduga melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (msp)








