T.BALAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai dan mengamankan pasangan suami isteri (pasutri).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan pasutri yang di lakukan pada hari Selasa (21/10/25) sekira pukul 20.45 WIB.
Ipda Ruslan menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan M Abbas, Gang Losmen, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Pasangan suami isteri yang diamankan itu yakni M alias N (49), laki-laki dan S alias T (40), perempuan, warga Jalan M. Abbas, Gang Losmen, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dissbutkan, penangkapan diawali dari informasi yang diterima personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (21/10) sekitar pukul 20.45 WIB yang mengatakan, bahwasa ada seseorang yang sering memperjual belikan/mengedarkan narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M Abbas, Gang Losmen, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap pasangan suami isteri yakni laki-laki atas nama M alias N dan perempuan atas nama S alias T disusul dengan penggeledahan.
” Dari Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu” ujar Ipda M Ruslan, SIP.
Menurut Ipda M Ruslan, atas penemuan barang bukti tersebut, pasangan suami isteri mengaku sebagai pemiliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial “A”. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang buktinya ke Polres Tanjungbalai untuk di lakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (msp)







