IKLAN IKLAN
MEDAN  

Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera Jatuhkan Wibawa Presiden Prabowo

Drs. Gandi Parapat Korwil PMPHI Sumut (paling kanan hadap kamera), mantan Menhut MS Kaban (dua dari kanan hadap kamera) bersama sejumlah tokoh Sumut pemerhati kebijakan pemerintah. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat, bulan November 2025 lalu, merupakan tindakan gegabah yang mempermalukan dan menjatuhkan wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan hal itu saat bertemu dengan mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban di Medan. Gandi menengarai, pencabutan izin operasional perusahaan di Sumatera oleh Menteri Kehutanan sudah menyalahi aturan. Soalnya, belum ditemukan bukti pelanggaran bahwa 28 perusahaan sebagai penyebab maupun sumber utama bencana.

BACA JUGA..  253 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi Natal

“Rentang waktu saat terjadinya bencana dengan pencabutan izin operasional 28 perusahaan itu, sangat singkat. Kita menengarai adanya pelanggaran karena belum ditemukannya bukti yang valid terkait pelanggaran perusahaan. Pencabutan izin operasional perusahaan itu dilakukan Menteri Kehutanan saat Presiden Prabowo Subianto sedang berada di luar negeri,” ujar Gandi Parapat.

Gandi mengungkapkan, kayu gelondongan yang berada di tengah pemukiman penduduk pascabencana banjir bandang, tidak diketahui bersumber dari perusahaan mana yang izin operasionalnya dicabut. Selain itu, tidak ada laporan menguatkan dari aparat penegak hukum soal kerusakan alam yang menimbulkan bencana.

BACA JUGA..  Gubernur Bobby Nasution Serahkan 692 SK CPNS Pemprov Sumut

“Ini perlu dilakukan evaluasi oleh Presiden Prabowo. Jika perlu Bapak Menhut dan petinggi aparat diperintahkan langsung turun melakukan penyelidikan dan penyidikan ke lapangan. Ini harus dijadikan pelajaran agar tidak ada pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaannya,” ungkapnya.

MS Kaban Apresiasi Perjuangan PMPHI Sumut

Sementara itu, Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengapresiasi Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat, yang berani menyuarakan kebenaran di balik pencabutan izin perusahaan di Sumatera tersebut.

“Saya mengikuti perkembangan masalah bencana yang terjadi di Sumut dan Aceh, persoalan pencabutan izin hingga PMPHI membuat petisi, hingga menjadi pokok pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI,” katanya.

BACA JUGA..  Rakor Penyelenggaraan Pemda Bersama Sejumlah Menteri, Wagub Sumut Minta Proses Revisi RTRW Dikebut

MS Kaban mengharapkan, PMPHI terus mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Gandi diminta tidak memperdulikan riak-riak kecil yang terjadi di lapangan. MS Kaban meyakini Gandi Parapat bekerja tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan.

“Loyalitas Gandi dibutuhkan oleh kalangan masyarakat. Termasuk memperjuangkan hak hidup ribuan pekerja dari perusahaan yang dicabut pascabencana tersebut. Kita mengapresiasi yang diperjuangkan PMPHI, terkhusus Gandi Parapat,” sebutnya. (msp)