IKLAN

PMPHI Sumut Yakin Menhut Tidak Akan Diam Terhadap Gugatan Pencabutan Izin PT di PTUN Jakarta

Daftar perusahaan yang dicabut izinnya resmi menuntut Menhut di PTUN Jakarta. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Beberapa perusahaan yang telah dicabut izinnya yang dituduh sebagai dalang bencana alam di akhir tahun 2025 lalu, resmi menggugat Menteri Kehutanan (Menhut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perusahaan yang sudah tidak beroperasi itu diyakini menuntut pemerintah melalui Menhut, untuk membatalkan pencabutan izin PT mereka.

Tuntutan ini diyakini akan dimenangkan pihak perusahaan melalui PTUN. Tapi, pemerintah (Menhut) mungkin tidak akan diam. Menhut akan bereaksi atas tuntutan itu, bahkan diduga akan menggunakan segala cara agar perusahaan tidak menang.

Hal itu disampaikan Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat di Medan, Jumat (19/6/2026).

BACA JUGA..  Kejatisu Tidak Mampu Menuntaskan Kasus Bobby di Medan, PMPHI Sumut: Pernyataan Itu Hanya Hiburan

Menurut Gandi, PTUN akan memenangkan seluruh gugatan PT yang mengadukan Menhut, kecuali Menhut pake tangan besi.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI melalui Ketua Komisi, Titiek Soeharto mengundang PMPHI Sumut untuk RDP pada 6 April 2026.

Dalam RDP tersebut, PMPHI Sumut meminta agar Menhut mempertanggungjawabkan atau menjelaskan kayu-kayu gelondongan bermerek yang bertebaran di jalan yang membuat korban jiwa dalam bencana banjir bandang.

Dalam RDP DPR RI dengan PMPHI Sumut, kata Gandi juga diikuti dengan perwakilan beberapa PT yang dicabut izinnya mendengar keberatannya atas pencabutan izin usahanya. Kemudian DPR memanggil Menhut untuk RDP.

BACA JUGA..  Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Club Bravo SGR

“Kami menilai tidak ada niat beberapa PT mempermalukan Menhut karena selama ini mereka selalu patuh kepada Peraturan Pemerintah. Namun setelah Prabowo Presiden mengangkat Menhut yang tidak memahami tugasnya namun punya kekuasaan”, ujar Gandi.

Pencabutan izin PT tersebut oleh Menhut kata Gandi, sangat diyakini agar Presiden senang, atau mungkin sengaja menjebak Presiden.
PMPHI Sumut menilai semua PT yang menggugat seperti; Merauke Rayon Jaya, Agro Sawitindo, Hutan Barumun Perkasa, Teluk Nauli, Rimba Elok, Gunung Sidi Sukses Makmur dan Multi Sibolga Timber tersebut pasti menang di PTUN, kecuali Menhut mampu mempengaruhi atau menakuti PTUN.

BACA JUGA..  Kejari Labuhan Deli Ajukan Kasasi ke MA Terkait Putusan 10 Bulan Terdakwa Nina Wati

Dan kemungkinan besar setelah PTUN memenangkan semua PT yang mengadu, mitra Menhut seperti Perhutani, Danantara yang dikabarkan mau menguasai langsung seluruh PT yang dicabut izinnya kemungkinan besar tidak akan diam. Akan merampas semua PT dengan cara apapun walaupun nanti PTUN memenangkan PT.

“Makanya kami PMPHI Sumut akan tetap berjuang. Kita harus tau jaman sekarang jaman bebas”, tutup Gandi Parapat. (msp)