MEDAN, Sumutpost.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminalitas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Kota Medan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kombes Jean Calvijn, dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026 di Mapolrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) kemarin.
Meski jajarannya berhasil mengungkap berbagai kasus, Kombes Pol Jean Calvijn menekankan bahwa langkah pencegahan (preventif) tetap menjadi prioritas utama demi keselamatan warga.
“Pengungkapan kasus oleh Polrestabes Medan merupakan suatu hasil dan prestasi, tetapi pencegahan merupakan nilai yang lebih manusiawi. Polrestabes Medan terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif agar kejahatan jalanan tidak sampai terjadi,” tegas Kombes Jean Calvijn
Ia juga menyampaikan ultimatum langsung kepada para pelaku kejahatan jalanan yang masih nekat beraksi di luar sana.
“Kami tidak ingin ada korban lagi terkait kasus kejahatan di luar. Saya ingatkan kepada para pelaku di luar sana, jangan lagi melakukan kejahatan jalanan yang sampai mengakibatkan korban jiwa. Kamu tidak akan bisa bersembunyi, pasti kamu tertangkap,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan mencatat capaian pengungkapan 716 kasus kejahatan jalanan selama 300 hari pelaksanaan tugas sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil ditekan hingga 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Selama 300 hari, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H,.
Ia menjelaskan, penurunan angka kejahatan jalanan terjadi secara konsisten dalam tiga periode evaluasi 100 hari, dengan rata-rata penurunan mencapai 11 persen pada setiap periode.
Dari 716 kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 906 tersangka. Kasus tersebut terdiri atas 78 perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 122 tersangka, 493 perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 615 tersangka, serta 145 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 169 tersangka.
Pengungkapan tersebut juga mencakup kasus pencurian besi dan kayu yang dikenal dengan istilah “rayap besi” dan “rayap kayu”, serta aksi geng motor yang menjadi perhatian jajaran Polrestabes Medan. (msp)







